Tersangka Judi Togel Diamankan Polres Empat Lawang

Tersangka Judi Togel Diamankan Polres Empat Lawang

Tersangka Sandi, warga Kampung Tanjung Beringin Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi saat di BAP di Polres Empat Lawang, Selasa (23/08). -Palpos.id-

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil tangkap tersangka kasus judi togel.

Tersangka diamankan di Kelurahan Pasar Kampung Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangkanya yakni Sandi (39). Sandi dibekuk di rumahnya, saat sedang melakukan kegiatan perjudian togel.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasatreskrim AKP Thoirin SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Bandar Judi Online

Tohirin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan perjudian togel disalah satu rumah di Kampung Tanjung Beringin.

"Tersangka ditangkap saat melakukan kegiatan perjudian togel. Yang mana di TKP ditemukan barang bukti diduga sebagai alat perjudian togel," kata Tohirin.

Adapun barang bukti diamankan, lanjut Tohirin, berupa handphone berwarna putih, uang sebesar Rp40.000, dan buku rekapan togel.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA:6 Jenderal Diduga Terseret Bisnis Gelap Judi Online 303 Ferdy Sambo, Setorannya Capai Rp1,3 Triliun per Tahun

‘’Dan tersangka dikenakan tindak pidana judi togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPIdana," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: