Dorong Pengarusutamaan Gender Ke Dunia Kerja

Dorong Pengarusutamaan Gender Ke Dunia Kerja

Pengurus dan anggota PEKKA mengikuti kegiatan multipihak bertajuk “Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Responsif Gender dan Berketahanan Iklim” di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang. Foto :Sefty/ Palpos.id.--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Adanya fenomena perubahan iklim yang dampaknya semakin terasa saat ini semakin menegaskan urgensi pengarusutamaan gender ke dalam setiap aspek kehidupan perempuan dan anak perempuan yang merupakan kaum yang paling rentan terhadap perubahan iklim.

 

Untuk itu, pengarusutamaan gender dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, hukum dan sebagainya.

 

Upaya mendorong pengarusutamaan gender ke dalam berbagai produk kebijakan pembangunan dan dalam praktik dunia usaha, World Agroforestry (ICRAF) Indonesia melalui Land4Lives bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Selatan mengadakan diskusi yang dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah, pihak swasta, organisasi, perguruan tinggi dan media massa dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S. A. Supriono. 

 

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti, SIP, MM, Supriono mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender yang ditandai dengan payung hukum lengkap untuk pengarusutamaan gender.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 32/2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender 2020-2023 hingga Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 62/2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah.

 

“Pengarusutamaan gender bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, hukum dan sebagainya. Upaya ini perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinir pada seluruh perangkat daerah dan instansi,” tambahnya.

 

Berkaca pada berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan anak perempuan, strategi pengarusutamaan gender harus ditingkatkan dan diterapkan di setiap aspek pembangunan, termasuk dalam aksi perubahan iklim dan dunia kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: