Tim Advokasi Paslon HDCU Laporkan Oknum Kades Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Tim Advokasi Paslon HDCU Laporkan Oknum Kades Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Tim Advokasi Paslon HDCU Laporkan Oknum Kades Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel atas Dugaan Pelanggaran Kampanye.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Tim Advokasi Paslon HDCU Laporkan Oknum Kades Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel atas Dugaan Pelanggaran Kampanye.

Menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang tinggal dua hari lagi, dinamika politik kian memanas di Sumatera Selatan.

Tim Advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) melaporkan seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir ke Bawaslu Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran kampanye.

Laporan tersebut berkaitan dengan pidato yang disampaikan oknum kepala desa dalam sebuah acara pernikahan di Auditorium Universitas Sriwijaya (Unsri), Indralaya, pada Minggu (24/11/2024). 

BACA JUGA:HDCU Unggul Signifikan, Diprediksi Menangi Pilkada Sumsel 2024

BACA JUGA:7 Proyek Strategis Nasional Berada di Sumsel: Alfrenzi Tegaskan Berkaitan dengan Program HDCU

Dalam pidatonya, kepala desa tersebut diduga memberikan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur yang dianggap bersinergi dengan pemerintah pusat.

Dugaan Kampanye Terselubung di Acara Pernikahan

Perwakilan Tim Advokasi HDCU, Welly Angga Nugrah, SH, mengungkapkan bahwa pidato tersebut mengarah pada pasangan calon nomor urut 03. 

“Kepala desa ini dalam pidatonya secara terang-terangan mengajak hadirin untuk memilih paslon yang disebut bersinergi dengan pemerintah pusat dan direkomendasikan oleh Presiden. Hal ini jelas melanggar peraturan,” kata Welly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Sumsel, Palembang, Senin (25/11/2024).

Langgar Aturan Pemilu

Tim Advokasi HDCU menilai tindakan kepala desa tersebut bertentangan dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: HDCU Dominasi Survei, Persaingan Memanas hingga Pecahnya Koalisi Besar

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Ratusan Warga Plaju Darat Kota Palembang Antusias Senam Sehat dan Betemu Samo HDCU

Kedua pasal ini mengatur larangan bagi pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu dalam bentuk apa pun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga mencederai prinsip netralitas pejabat publik dalam proses demokrasi,” tegas Welly.

Langkah Hukum dan Bukti yang Diajukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: