Tindak Tegas Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Tindak Tegas Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, disela-sela monitoring yang dilakukan di SPBU Dodo City, Kamis (1/9).Foto:Maryati/Palpos.id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Warga Kota Lubuklinggau diberi warning agar tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena Polres Lubuklinggau tidak akan tinggal diam dan membiarkan pelaku penimbunan. 

 

"Kita akan tindak tegas pelaku penimbunan," tegas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, disela-sela monitoring yang dilakukan di SPBU Dodo City, Kamis (1/9).

 

Menurut Harissandi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi. Semua itu dilakukan sebagai salah satu bentuk antisipasi penimbunan BBM subsidi, selain kontrol yang dilakukan dengan penerapan aplikasi dari Pertamina. "Ini gunanya apa, agar BBM subsidi bisa tepat sasaran," ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan penimbunan. Karena ancaman hukuman bagi penimbun BBM tidak main-main. Bukan hanya bisa dipidana penjarah tetapi juga denda dengan nilai yang tidak sedikit yakni mencapai Rp60 miliar.

 

Imbauan itu selain disampaikan secara langsung juga dilakukan secara tertulis dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan pasal 5 UU No. 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: