PA Kayuagung Catat 66 Kasus Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan

PA Kayuagung Catat 66 Kasus Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan

Humas PA Kayuagung, Kabupaten OKI, Arkom Pamulutan SAg MA. -Palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya.

Ketua PA Kayuagung, Kabupaten OKI, Afrizal SAg MH melalui Humas PA, Arkom Pamulutan SAg MA mengatakan, pengawasan penting dilakukan untuk mencegah anak-anak berbuat hal-hal yang berlebihan dan tidak diinginkan.

"Setidaknya, per Januari hingga Agustus 2022 ini, PA Kayuagung mencatat 66 Kasus Dispensasi Nikah (DN). Dimana penyebabnya dominan karena perempuan sudah hamil duluan. Bahkan yang kita tangani tahun ini ada dua yang sudah melahirkan," ungkapnya kepada Palpos.Id, Kamis, 01 September 2022.

Ia menambahkan, DN merupakan keringanan yang diberikan PA kepada anak-anak di bawa umur.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Akui Nikah Siri, Namun Sudah Bercerai karena NY Selingkuh

Karena menurutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) setiap daerah pasti menolak mereka untuk menikah jika belum cukup umur. Kecuali yang bersangkutan sudah mendapat surat DN dari PA.

"Jadi mereka ini ingin menikah setelah melahirkan anak tersebut. Namun, oleh KUA tidak dilayani karena umurnya belum mencukupi,” terangnya.

‘’Dimana usia kematangan itu diukur oleh pemerintah yang menyepakati usia dianggap matang itu ialah 19 tahun," ujarnya.

Dikatakannya lagi, terkait minimal usia 19 tahun ini diatur Undang-Undang No 16 tahun 2019.

BACA JUGA:Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Bupati Berinisial AS Dipolisikan

Dimana kalau sudah berusia 19 tahun, barulah boleh menikah dan hanya perlu izin dari orang tua atau camat.

"DN inikan untuk anak yang di bawah umur. Lalu siapa orang yang boleh menikah di bawah umur ini?

Yaitu anak-anak yang memang sudah darurat atau mendesak untuk dikawinkan. Lalu, dia sudah dianggap matang untuk dikawinkan baik dari segi fisik maupun keuangan," tuturnya.

Masih kata Arkom, misalnya anak laki-laki ini berumur 18 tahun tapi sudah bekerja.

BACA JUGA:Nikahi Anak Kostnya, Ibu Ini Beda Usia 24 Tahun

Kemudian yang perempuan tidak bisa lagi menunggu, walaupun hanya satu tahun lagi saja. Karena mungkin, dia akan melakukan bunuh diri atau hal-hal yang berbahaya.

"Sebenarnya, kalau yang kami tangkap terkait dispensasi nikah ini ialah untuk perempuan yang sudah terlanjur hamil. Supaya ketika dilahirkan, anaknya sudah ada bapak dan ibu," terangnya.

Lebih lanjut, namun kalau dia tidak hamil boleh saja diteruskan hubungannya (pacar-pacaran dahulu).

Tetapi menurutnya, jangan sampai melakukan hubungan suami istri dahulu. Ketika sudah 19 tahun baru diresmikan dengan pernikahan.

BACA JUGA:Penyanyi Dangdut Via Vallen dan Chevra Yolandi Resmi Suami Istri, Saksi Nikah Menteri PUPR dan Menteri BUMN

"Mereka yang sudah ada DN ini negara sudah tidak mempermasalahkan lagi. Karena pengadilan sudah memberikan dispensasi, selanjutnya sudah menjadi tugas KUA untuk memproses hukum," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: