Bobol Toko dan Konter HP 2 Pemuda Diringkus
Dua pelaku Curat saat diamankan di Mapolsek Cambai.Foto:Prabu/Palpos.id--
“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, diatas 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: