Pengaruh Nonton Film Dewasa, Paman Berstatus Pelajar SMP Tega Cabuli Keponakan
Ilustrasi kasus pencabulan.-Palpos.id-Okes.co.id
MUSI RAWAS, PALPOS.ID – Diduga pengaruh nonton film dewasa atau video porno, AB (14), seorang paman yang belum cukup umur di Kabupaten Musi Rawas (Mura), tega cabuli keponakannya sendiri WN (12).
Dimana, pelaku yang masih berstatus pelajar SMP ini, bersama keponakannya memang tinggal satu rumah.
Akibatnya sang keponakan mengalami trauma, dan mengadukan apa yang dialaminya kepada sang ibu.
Aksi bejat sang paman terjadi di rumah kakek korban atau orang tua tersangka, di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, Jumat 02 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Perampok Perkosa Ibu Muda di Kamar Mandi Lalu Bawa Kabur Motor
Atas kejadian itu, ibu korban membawa masalah tersebut ke jalur hukum dan melaporkan sang adik ke Polsek Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.
Tersangka juga langsung diserahkan ke Polsek STL Ulu Terawas. Selanjutnya, Senin (5/9), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura mengamankan tersangka ke Mapolres Musi Rawas (Mura).
Kapolres Mura, AKBP Achmat Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, dalam releasenya, Rabu 07 September 2022 menjelaskan kronologis kejadiannya.
Berawal malam itu tersangka menonton Video porno melalui ponsel miliknya. Saat menonton muncul birahi tersangka. Dan tersangka tidak dapat mengendalikan nafsu setan di dalam dirinya.
BACA JUGA:Bejat, Wanita Keterbelakangan Mental Diperkosa
Sehingga tersangka yang nonton di dalam kamarnya langsung keluar dan masuk ke kamar korban.
Korban yang saat itu sedang lelap tidur tidak mengetahui tersangka masuk ke kamarnya. Tiba-tiba tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangannya dan memperkosa korban.
Korban yang terbangun karena kaget dengan apa yang diperbuat oleh pamannya hanya bisa menangis kesakitan.
Setelah puas, tersangka langsung keluar kamar korban dan kembali masuk ke kamarnya. Kejadian itu kemudian diadukan korban kepada ibunya.
BACA JUGA:Bejat, Seorang Ayah di Prabumulih Perkosa Anak Kandung
"Saat ini korban masih trauma dan kesakitan, korban juga masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit," ujar Dedi.
Sementara tersangka lanjutnya, sudah diamankan ke Mapolres Mura. Selain mengamankan tersangka polisi juga telah menyita Barang Bukti (BB).
Barang bukti itu berupa baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, celana kaos panjang warna pink, dan celana dalam warna pink motif boneka.
"Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak dibawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: