Kejari OKU Siapkan Rumah Rehabilitasi Narkoba

Kejari OKU Siapkan Rumah Rehabilitasi Narkoba

Kepala Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung. -Palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), saat ini sudah menyiapkan rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

"Hal itu dilakukan mengingat perkara narkoba ini masih cukup tinggi dibandingkan tindak pidana lainnya," kata Kepala Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidum, Armein Ramdhani, Minggu 11 September 2022.

Menurut dia, rata-rata sekitar 40-50 persen perkara yang ditangani kejaksaan di setiap daerah di Sumsel merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

Untuk Kabupaten OKU sendiri, kata dia, kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini tercatat sebanyak 58 perkara atau lebih tinggi dari pidana lainnya yang berjumlah 56 perkara.

BACA JUGA:Kejari OKU Selamatkan Aset Negara Senilai Rp2,5 Miliar

"Hampir setiap daerah perkara narkoba ini mencapai 40 persen dari pidana lainnya,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama Pemkab OKU menyiapkan rumah rehabilitasi sebagai tempat penyembuhan bagi para pecandu narkoba dari ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Rozali mengatakan, rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba disiapakan di Gedung Public Safety Center (PSC) 119 di dinas setempat.

"Rumah rehabilitasi ini disiapkan untuk mendukung pihak kejaksaan dalam menyembuhkan pecandu narkoba di Kabupaten OKU," katanya.

BACA JUGA:Kejari OKU Selesaikan Enam Perkara Melalui Restorative Justice

Dia menjelaskan, dipilihnya Gedung  PSC 119 sebagai rumah rehabilitasi karena fasilitasnya lengkap seperti memiliki tenaga kesehatan, mobil ambulance sendiri.

Kemudian, ada kamar mandi di dalam ruangan perawatan, serta ditunggu petugas selama 24 jam.

"Rumah rehabilitasi ini yang mengelolanya adalah pihak Kejaksaan Negeri OKU," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: