Kapolres Lubuklinggau Imbau Korban Pencabulan Jangan Takut Melapor

Kapolres Lubuklinggau Imbau Korban Pencabulan Jangan Takut Melapor

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat gelar perkara kasus oknum perawat RS Siti Aisyah diduga cabul, Jumat (16/09).-Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Herman (35), oknum pegawai Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan keluarga pasien sebut saja namanya Kumbang (13).

Kini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Lubuklinggau untuk pengembangan kasusnya.

Pasalnya disinyalir tersangka Herman bukan hanya kali ini saja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat yang merasa anak atau keluarganya jadi korban, agar segera melapor ke Polres Lubuklinggau," tegas Kapolres Lubuklinggau, AKP Harissandi.

BACA JUGA:Oknum Perawat RS Siti Aisyah Lubuklinggau Diduga Cabuli Keluarga Pasien

Saat gelar perkara itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Kanit Pidum, Ipda Jemmy Gumael. Gelar perkara dilakukan di Ruang Ops Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jumat 16 September 2022.

Dikatakan Kapolres, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir identitas korban akan terungkap ke publik.

Karena identitas korban dipastikan akan dilindungi. "Jangan malu dan jangan ragu, kerahasiaan identitas korban kita jamin," tegas Harissandi.

Proses penangkapan tersangka sendiri dijelaskan Harissandi, dilakukan setelah Polres Lubuklinggau menerima laporan dari pihak korban dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Pengaruh Nonton Film Dewasa, Paman Berstatus Pelajar SMP Tega Cabuli Keponakan

"Tersangka ditangkap saat bekerja di RS Siti Aisyah, Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Bersama tersangka juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban dan pakaian seragam kerja yang dipakai tersangka saat melakukan aksi cabulnya

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui telah mencabuli korban. Pencabulan sendiri berhasil dilakukan tersangka setelah mengiming-imingi tersangka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada dirinya bila mau masuk polisi.

Korban yang ditawari melakukan pemeriksaan kesehatan gratis mau saja mengikuti instruksi tersangka.

BACA JUGA:Lima Kali Dicabuli Tak Dibayar, Maryanto Nekat Bunuh Korban Tary

Diawali dengan pemeriksan gigi, pemeriksaan bagian tubuh lainnya hingga pemeriksaan kelamin yang berujung pencabulan.

Kendati mengakui mencabul korban, namun tersangka menolak dikatakan mengidap kelainan seks.

Dengan dalil dirinya telah beristri dan memiliki anak, tersangka Herman mengaku sebagai lelaki normal.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan terancam 12 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: