Lima Kali Dicabuli Tak Dibayar, Maryanto Nekat Bunuh Korban Tary

Lima Kali Dicabuli Tak Dibayar, Maryanto Nekat Bunuh Korban Tary

Tersangka Maryanto alias Yan, yang diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (02/09). -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Maryanto alias Yan (27), tersangka pembunuhan Samsudin alias Untary alias Tary (43), berhasil diringkus.

Yan diduga melakukan pembunuhan terhadap pemilik salon hias di RT 01, Kelurahan Prumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, yang ditemukan Kamis, 25 Agustus 2022.

Tersangka diringkus Tim Macan Linggau, di tempat pelariannya di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Wakapolres, MP Nasution, Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, dan jajarannya dalam press release di Mapolres Lubuklinggau, Jumat, 02 September 2022, mengungkapkan motif tersangka nekad membunuh korban.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Tersangka Pembunuhan Pemilik Salon di Lubuklinggau

"Tersangka disodomi (Dicabuli) oleh korban dengan janji akan dibayar Rp300 ribu setiap kali disodomi. Tapi sudah lima kali disodomi korban wanprestasi," ungkap Harissandi.

Hal itu memicu rasa sakit hati tersangka karena tersangka merasa telah diperalat oleh korban.

Sebab korban juga berjanji akan membayar jasa tersangka Rp 50 ribu setiap kali membantu korban merias pengantin. 

"Tersangka ini tinggal bersama korban di salon korban dan tersangka juga membantu korban sebagai asisten rumah tangga," tuturnya.

BACA JUGA:Pemilik Salon Ditemukan Meninggal dalam Kontrakan

Sementara itu, aksi pembunuhan sendiri dikatakan Harissandi, dilakukan tersangka pada Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Usai membunuh korban, tersangka langsung kabur ke Bengkulu, dengan membawa harta benda korban berupa sepeda motor Scoopy, handphone, dan tas ransel.

Pembunuhan sendiri baru terungkap Kamis (25/8), sekitar pukul 14.00 WIB, setelah ada informasi warga tentang penemuan mayat.

"Awalnya saksi (teman korban) datang ke  Salon korban untuk mengambil baju pinjaman korban, karena sebelumnya korban yang dihubungi via hanphonenya tidak aktif-aktif," jelasnya.

BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditangkap di Lubuklinggau

Saksi curiga saat melihat disela pintu jenis rolling ruko korban, banyak lalat hijau berterbangan dan ada bau busuk.

Lalu Saksi memanggil warga setempat dan Ketua RT 1 yang kemudian menghubungi Polsek Lubuklinggau Selatan.

Awalnya, warga menduga korban  meninggal sendiri. Namun setelah polisi bersama warga membuka pintu rolling salon, ternyata kondisi masyat korban yang sudah membusuk terdapat banyak luka tusuk.

Belakangan baru diketahui korban mengalami sedikitnya tujuh luka tusukan di sekujur tubuh korban.

BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir

Kejadian itu kemudian diselidiki Tim Macan Polres Lubuklinggau. Setelah mengantongi identitas tersangka.

Polisi kemudian mulai menelusuri jejak tersangka, mulai dari mendatangi daerah asal tersangka Desa Lubuk Saung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari penelusuran itu, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dijual tersangka kepada Apriyan (penada motor) di Bengkulu Utara.

Dari Apriyan ini, polisi akhirnya mengetahui bahwa tersangka kabur ke Padang. Lalu dilakukan pengejaran ke Padang. "Tersangka ditangkap di Padang," ujar Harissandi.

BACA JUGA:Warga Sungai Keli Nyaris Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran

Tersangka kemudian dibawa kembali ke Kota Lubuklinggau. Namun saat dilakukan pengembangan dan diminta menunjukan tempat tersangka menjual dan menyimpan barang-barang milik korban. Tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawan.

Akibatnya polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan sebutir peluru di kaki kanan tersangka.

"Saat ini tersangka dan sejumlah Barang Bukti berupa sebilah sajam jenis pisau, kunci rolling door, bercak darah di kayu balok, motor Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi BG 6509 HP dan HP Oppo A5 milik korban yang diambil tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: