Tiga Pelaku Pengebor Minyak Ilegal di Keluang Diamankan, Pemilik Sumur Lagi Dikejar

Tiga Pelaku Pengebor Minyak Ilegal di Keluang Diamankan, Pemilik Sumur Lagi Dikejar

Polres Muba saat merelese tersangka pengebor sumur di Kecamatan Keluang, Jumat (16/09). -Palpos.id-Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID - Pasca peristiwa semburan minyak hingga 10 meter dan menggenangi lokasi kebun karet yang terjadi pada Rabu 14 September 2022, sekira pukul 14.00 WIB.

Tim Sat Reskrim Polres Muba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Keluang dan Dirkrimsus Polda Sumsel, Kamis 15 September 2022, sekira pukul 18.00 WIB, mengamankan tiga tersangka. Yakni Robin, Karjaya Yusuf, dan Eka Candra.

Turut diamankan berupa alat untuk mengebor yakni satu unit besok Rik, pipa panjang serta mata bor.         

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kabag OPS, Kompol Rivow Lavu, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, Kapolsek Keluang, Iptu Kurniawan, membenarkan mengamankan ketiga tersangka.

BACA JUGA:Sekolah Sempat Diliburkan Akibat Semburan Minyak di Keluang

Diamankannya ketiga tersangka setelah pihak polres mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga sekitar.

"Adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba," ujar Kabag OPS.

Setelah mendapatkan laporan, diketahui tiga orang tersangka lalu diamankan tanpa ada perlawanan. Tiga tersangka itu adalah Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin.       

"Mengenai pemilik bor sumur minyak saat ini masih dilakukan pengejaran dan sudah diketahui identitasnya yakni CN, SL, NP dan BM," ungkapnya. Selain itu pula sudah diketahui pemilik lahan yakni WW, dan AM.

BACA JUGA:Evakuasi Warga dan Amankan Lokasi Semburan Minyak di Keluang

"Ketiga tersangka itu kita kenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar," jelasnya.       

Mengenai situasi di lokasi pengeboran saat ini sudah terkendali, semburan minyak tidak ada lagi.

Meski demikian tetap mengingatkan warga sekitar agar jangan menyalakan api. "Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi," ungkapnya        

Sementara, salah satu tersangka Robin warga Lampung mengatakan, bahwa rencana melakukan pengeboran di tujuh titik.

BACA JUGA:Lakalantas, Minyak Tumpah Sebabkan Kebakaran Rumah Warga Kabupaten Muba

"Baru satu titik, dengan upah 35 ribu per meter, baru ngebor kedalaman 120 meter, dan terjadi semburan," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: