Midang hingga Lelang Lebak Lebung Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Masyarakat OKI
Penyerahan Sertifikat KIK oleh Plt Dirjen KI Kemenkumham Ir Razilu MSi CGCAE kepada Bupati OKI H Iskandar SE, Jumat (23/09). -Palpos.id-Humas Kominfo OKI
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Tujuh warisan budaya masyarakat Kabupaten OKI diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ketujuh Warisan Budaya itu diantaranya Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.
Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Plt Dirjen KI Kemenkumham Ir Razilu MSi CGCAE kepada Bupati OKI H Iskandar SE.
Pada acara penutupan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sumsel di Hotel Novotel Palembang, Jumat, 23 September 2022.
BACA JUGA:Pemkab OKI Remajakan 21 Ribu Hektare Kelapa Sawit Rakyat
Plt Dirjen KI Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa berkat pelaksanaan MIC yang sudah sukses diselenggarakan di 33 Provinsi di Indonesia ini, pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat
"Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan," ungkapnya.
MIC ini diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.
"Saya berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang,” katanya.
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab OKI Optimalkan Potensi Lahan Pertanian
‘’Terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing," ujarnya.
Sementara Bupati OKI, H Iskandar SE mengemukakan, pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah untuk memperhartikan potensi daerah.
"Pengakuan ini upaya kita agar bisa menjadikan warisan budaya jadi keistimewaan Ogan Komering Ilir," tuturnya.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pusat data KI dan KIK berguna untuk melindungi dan menginventarisasi data KIK, memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain.
BACA JUGA:Benahi Birokrasi, Pemkab OKI Luncurkan Layanan Digital Kepegawaian
Dengan terselenggaranya Mobile Intelectual Property Clinic ini diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat. (*/rilis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas kominfo oki