Mau Dicerai, Suami Siram Air Keras ke Istri

Mau Dicerai, Suami Siram Air Keras ke Istri

Tampak pelaku mengenakan baju orange rambut panjang diamankan di Mapolsek Gelumbang.Foto:Febi/Palpos.id--

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasubag Humas, Iptu RTM Situmorang membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Firmansyah yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri. Adapun motifnya tersangka sakit hati karena istrinya mau menyeraikannya dengan alasan KDRT dan lainnya. Sebelumnya, korban sempat menjadi TKW dan telah dikaruniai satu orang anak.

 

“Sekitar satu Minggu yang lalu pelaku dan korban pernah ada selisih paham yang mengakibatkan korban mengalami penganiayaan ringan, akan tetapi setelah dimediasi pemerintahan desa Segayam dan Polsek Gelumbang pemasalahan tersebut sudah selesai,” ujarnya.

 

Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya satu buah mangkok beling bening, satu buah celana jeans coklat yang robek (milik Kandik), satu buah baju kaos yang robek (milik korban), satu buah BH dalaman yang robek (milik korban) dan satu buah celana jeans yang robek (milik korban).

 

“Pelaku dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara,” ujar RTM Situmorang, Senin (26/9). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: