Sat Reskrim Polres Muba Lakukan Penyelidikan Terhadap Wanita Alami Kekerasan

Sat Reskrim Polres Muba Lakukan Penyelidikan Terhadap Wanita Alami Kekerasan

Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo SIK.-@polresmuba-dokumen/palpos

SEKAYU, PALPOS.ID - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di lingkungan Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Seorang wanita Bernama Misna Dewi disiram air keras oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Warung Makan miliknya, korban saat itu tengah duduk di meja kasir warung makannya.

Menurut keterangan dari Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), peristiwa tersebut terjadi pada saat Misna Dewi ini tengah warung makan tersebut tepatnya sedang duduk di meja kasir.

BACA JUGA:Ini Terobosan Kapolres Muba, untuk Anak Lulusan SMA...

BACA JUGA:Polres Muba Gelar Sispam-kota Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini tujuannya..

Malam itu sekira pukul 23.00 WIB pada saat itu tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan menggunakan jaket berpenutup kepala serta memakai masker penutup muka dan membawa kaleng minuman ditangannya.

Kemudian laki-laki tersebut memesan makanan, selanjutnya secara tiba-tiba langsung menyiramkan air yang berasal dari dalam kaleng minuman dibawa laki-laki tersebut.

Korban berteriak kemudian keluarlah anak korban dari dalam ruangan tengah mendengar teriakan ibunya.

Selanjutnya pelaku melemparkan kaleng minuman tersebut kearah korban dan anak korban sehingga cairan yang berada di kaleng tersebut mengenai korban dan anaknya.

BACA JUGA:Polres Muba Laksanakan TFG, Ini tujuannya untuk Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Kunker ke Ponpes di Babat Toman, Ini Pesan Kapolres Muba...

Setelah melakukan penyiraman pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Lintas Randik.

Korban pun dibawa ke RSUD sekayu untuk penanganan lebih lanjut.

Adanya laporan tersebut, pihak polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan tempat kejadian.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK,. MH, mengatakan, mengenai perkara tersebut saat ini pihak Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan terhadap terduga pelaku serta pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA:Hadapi Pemilukada Serentak 2024, Ini Persiapan Polres Muba

BACA JUGA:Jelang Pilkada Muba 2024, Kapolres Muba Minta Penyelengara Netral

"Laporan tersebut dilaporkan Korban Ridho selaku anak dari sdri Misnadewi, pada tanggal 24 Februari 2024, korban langsung membuat laporan polisi ke kita (Polres Muba). " Terang Bondan

Berdasarkan laporan dengan nomor  LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024, yang sebelumnya pada saat kejadian anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian perkara pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib.

Mengenai tersangka, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi karena sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2024 korban pernah membuat laporan terhadap laki-laki yang merupakan mantan suami sirinya dengan nomor LP/B-15/I/2024/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL dengan kasus tindak pidana penganiayaan.

"Atas laporan tersebut, kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 19 Maret 2024 dan tersangka S.R tersebut sedang menjalani vonis di Lapas," pungkasnya.

Sedangkan dalam perkara penyiraman air keras yang dilaporkan berdasarkan laporan dengan nomor  LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024.

"Saat ini kasusnya  masih dalam penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. Mohon Doa nya agar pelaku segera tertangkap." Ungkap Bondan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: