Kejari Prabumulih Sita Aset Terpidana Korupsi KMK
Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus menyetorkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 727 juta ke kas negara cq BRI Cabang Prabumulih.Foto: Prabu/Palpos.id--
Dua orang koruptor yang telah menyandang status narapidana itu yakni, Ibrahim Hamid yang merupakan debitur bang BRI dan Ferry Dwinanto yang merupakan Acount Officer BRI Prabumulih. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: