Dishub Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Angkutan TBS
Dishub Muratara saat sosialisasikan surat edaran Bupati tentang angkutan tandan buah segar dijalan poros Kecamatan Rupit-Karang Dapo. Foto:Alam/ Palpos.id--
"Disini kita baru tahapan memberikan himbauan dan kedepan tidak menutup kemungkinan jika ada pengendara membawa angkutan menyalahi aturan akan diberikan sanksi," himbaunya.
Ia mengatakan, mengingat kapasitas jalan penghubung kecamatan itu ada batasan dan jangan sampai melebihi dari 8 ton.
"Jika melebihi jalan akan cepat rusak, maka dari itu kedepan akan ditertibkan," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: