Kapolres Lubuklinggau Imbau Masyarakat Selesaikan Masalah Hukum Tanpa Masalah Hukum Baru

Kapolres Lubuklinggau Imbau Masyarakat Selesaikan Masalah Hukum Tanpa Masalah Hukum Baru

Kapolres menunjukan contoh stiker yang dipasang di tempat-tempat umum, Jumat 04 November 2022.-Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mengimbau agar masyarakat melaporkan permasalahan hukum yang dihadapi ke aparat kepolisian.

Semua itu agar bisa diselesaikan secara hukum tanpa menimbulkan masalah hukum baru.

"Jangan selesaikan masalah dengan emosi, kalau ada masalah lapor saja ke polisi agar tidak menimbulkan masalah hukum baru," demikian dikatakan Harissandi, Jumat 04 November 2022.

Seperti yang terjadi dengan kasus pengeroyokan Kepala Keamanan Pasar Inpres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau

Bila tersangka Ali Udin alias Mang Din melaporkan perbuatan korban ke polisi, dipastikan dia tidak akan mendapat masalah baru. Apalagi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dihadapinya saat ini.

"Seperti ini (kasus pengeroyokan Kepala Keamanan Pasar) contohnya, kalau korban melaporkan masalahnya bisa diselesaikan," katanya seraya memberikan contoh kasus.

Lebih lanjut Harissandi mengatakan, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat melaporkan kejahatan yang terjadi, sejak tiga bulan lalu Polres Lubuklinggau telah memasang stiker nomor bantuan polisi yang bisa dihubungi di tempat-tempat umum.

Termasuk diantaranya di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan juga perhotelan.

BACA JUGA:Cabuli Pacar Dibawah Umur Pemuda Ini Diringkus Polres Lubuklinggau

"Nomor WA-nya 0813 7000 2110 atau bila terjadi kejahahan bisa langsung ke nomor Polres Lubuklinggau 0821 8200 6838 ," ujarnya.

Selain pemasangan stiker di tempat-tempat umum, tambahnya nomor bantuan polisi juga terpampang jelas diposter yang terpasang di depan Mapolres Lubuklinggau.

"Di depan sana juga ada posternya," pungkasnya seraya menunjuk ke arah poster yang dimaksud. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: