Cabuli Pacar Dibawah Umur Pemuda Ini Diringkus Polres Lubuklinggau

Cabuli Pacar Dibawah Umur Pemuda Ini Diringkus Polres Lubuklinggau

Surya Aji Setiyawan, Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur dan Barang bukti yang diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (27/09).-Palpos.id-Humas Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Diduga cabuli pacarnya yang masih dibawah umur, Surya Aji Setiyawan (18), warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diringkus polisi.

Pasalnya orang tua korban melaporkan aksi pencabulan yang dialami sebut saja korbannya Bunga (16), yang masih berstatus pelajar ke Mapolres Lubuklinggau.

Akibatnya tersangka di bekuk polisi saat sedang berada di depan SMAN 2 Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa 27 September 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka.

BACA JUGA:Kakek Paruh Baya Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Berawal dari laporan orang tua korban tentang aksi pencabulan yang dilakukan terangka, yang terjadi Minggu 18 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Berawal ketika tersangka yang baru mengenal dan tiga minggu berpacaran  dengan korban.

Siang itu datang ke rumah korban di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Sebelumnya, tersangka dan korban sudah dua kali bertemu.

Pada pertemuan ketiga di rumah korban, tersangka yang sebelumnya ngobrol di ruang tamu kemudian menarik tangan korban masuk ke kamar korban. Lalu tersangka mengunci kamar korban.

BACA JUGA:Oknum Perawat Cabul Dipecat dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau

Selanjutnya tersangka mendorong korban ke atas kasur seraya membujuk rayu korban agar bisa melakukan apa yang ada di dalam otak mesumnya.

Korban yang tak kuasa menolak hanya menuruti saja kemauan tersangka saat tersangka mulai membuka jilbabnya hingga melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Namun apa yang telah dialaminya kemudian diceritakan korban kepada orang tuanya. Mendengar cerita korban, orang tua korban yang tidak terima anaknya dirusak oleh tersangka.

Lantas orang tua korban berinisiatif menyelesaikan masalah tersebut secara hukum dan melapor ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pengaruh Nonton Film Dewasa, Paman Berstatus Pelajar SMP Tega Cabuli Keponakan

"Setelah menerima laporan dari pihak korban dan hasil visum menunjukan terdapat luka robek pada selaput darah korban, akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Robi.

Selain tersangka, tambah Robi, sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban yang dipakai saat kejadian juga sudah diamankan.

"Tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: