Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau

Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau

Tersangka Subendrio terduduk di kursi roda setelah ditembak Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis 29 September 2022.-Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sepuluh hari pasca beraksi, Subendrio (36), tersangka pembobol rumah anggota DPRD Musi Rawas (Mura) di Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, berhasil diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka Subendrio diringkus di kediamannya, Rabu 28 September 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Wakapolres, Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, dan jajarannya dalam pers releasenya di depan ruang Ops Tim Macan, Kamis 29 September 2022, menjelaskan terungkapnya aksi pembobolan rumah anggota dewan tersebut.

Kasusnya terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dari rekaman CCTV.

BACA JUGA:Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Diringkus di Rumah Pacar dan Ditembak

"Saat beraksi tersangka menggunakan topi untuk menyamarkan mukanya," ungkap Harissandi.

Kendati demikian, lanjutnya, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka, sehingga berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya.

Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua Handphone  (Hp) merk Oppo F9 dan Samsung Tab A, dan topi hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Tersangka sendiri, dihadapan Kapolres mengakui perbuatannya. Menurutnya saat beraksi dia tidak sendiri melainkan bersama temannya S (40), yang kini masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 8 Mobil Bodong, 50 Mobil Sudah Terjual

"Saya berdua, saya tugasnya berjaga diluar, sedangkan teman saya yang masuk," ujar resedivis dalam kasus narkoba ini.

Menurut tersangka Subendrio, dari hasil kejahatan mereka, dia mendapatkan pembagian dua Hp dan satu Tab, serta uang senilai Rp500 ribu.

"Aku dak tahu soal emas itu, karena aku diluar, aku dapat jatah duo Hp sama Tab itu dengan duet Rp500 ribu,"aku tersangka.

Dua unit Hp dan Tab dikatakan tersangka tidak pernah dijualnya melainkan dipakainya sendiri. Sedangkan uang Rp500 ribu susah habis untuk kebutuhannya sehari-hari.

BACA JUGA:Oknum Perawat Cabul Dipecat dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau

Sementara soal emas 50 gram yang dilaporkan korban, tersangka Sebendrio mengaku sama sekali tidak tahu, dan kemungkinan ditipu temannya, karena yang masuk saat itu temannya sendiri.

"Mungkinlah aku ditipu, karena aku dak ikut masuk," terang tersangka yang baru menghirup udara segar akhir 2021 lalu.

Seperti diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Satu dari dua terduga pembobolan rumah Imawan Andriansyah (35), anggota DPRD Musi Rawas (Mura), berhasil diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka yang berhasil diringkus Subendrio (36), warga Jalan Aneka RT 04,  Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Cabuli Pacar Dibawah Umur Pemuda Ini Diringkus Polres Lubuklinggau

Sementara tersangka lainnya berinisial S (40), warga Lampung Selatan masih dalam pengejaran polisi.

Selain tersangka Subandrio, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa dua Handphone  (Hp) merk Oppo F9 dan Samsung Tab A, dan topi hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Tersangka diringkus saat sedang berada di rumah pacarnya di Jalan Hotel Arwana, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Rabu (28/9), sekitar pukul 12.00 WIB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: