Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa 7 Jam

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa 7 Jam

Ario Aprianto Gopar, Kasi Intel Kejari Ogan Ilir-foto : isro antoni-

INDRALAYA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali memeriksa tiga Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam kasus dana hibah tahun 2020.

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang diperiksa tersebut yakni Darmawan Iskandar (Ketua), Idris (Komisioner) dan Karlina S.Pd (Komisioner).

Ketiganya diperiksa lebih kurang selama 7 jam oleh tim penyidik Kejari Ogan Ilir, Senin 14 November 2022.

Dari keterangan Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, ketiga komisioner tersebut diperiksa sebagai saksi intuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Bawaslu OI, Titis Rahmawati Sebut Kejari Terlihat Tidak Berkualitas

"Benar, tiga orang saksi yang merupakan komisioner ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka yakni AS, HF dan R," ungkap Ario, Selasa, 15 November 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) resmi melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020.

Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka.

Yakni Herman Fikri alias HF dan tersangka Romi atau R, di Kejari Ogan Ilir oleh penyidik pada Selasa, 8 November 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya

Dua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan satu tersangka lainya masih menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) yang merugikan negara Rp 2,5 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: