Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Bawaslu OI, Titis Rahmawati Sebut Kejari Terlihat Tidak Berkualitas

Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Bawaslu OI, Titis Rahmawati Sebut Kejari Terlihat Tidak Berkualitas

Titis Rahmawati selaku Kuasa Hukum Tersangka Romi Terduga Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, beberapa waktu yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

INDRALAYA, PALPOS.ID - Pengacara terduga korupsi atau tersangka Romi, tenaga honorer Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Titis Rahmawati mengatakan, Kejari OI tidak terlihat berkualitas dalam mengusut kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI pada Pilkada tahun 2020 yang lalu.

Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan penetapan klienya yang hanya tenaga honorer itu sebagai tersangka dugaan korupsi di Bawaslu OI.

Padahal ada oknum yang lebih bertanggung jawab atas kerugian negara kurang lebih Rp7 miliar tersebut.

"Saya lihat Kejari Ogan Ilir semakin tidak ada kualitasnya dalam mengusut kasus korupsi ini.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita

Seharusnya lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas. Kalau cuma banyakin orang (tersangka) tidak penting.

Seharusnya mencari tersangka yang tepat," terang Titis kepada awak media Selasa 08 November 2022 di Kejari Ogan Ilir.

Menurutnya penetapan tersangka kepada klienya itu terlalu dini dan tidak tepat sasaran.

Tersangka seharusnya ditetapkan kepada pucuk pimpinan ataupun komisioner Bawaslu OI.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya

Dia juga mempertanyakan mengapa bendahara tidak ditetapkan tersangka, padahal dirinyalah yang paling bertanggung jawab.

"Masak klien kami yang hanya tenaga honorer ini yang harus bertanggung jawab?, Punya wewenang apa dia?. Apa tanda tangan klien kami ini berlaku? Kan tidak!," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan klienya, Titis mengungkapkan bahwa memang kliennya tersebut sering mendapatkan uang tips setelah selesai mengurus pemberkasan dana hibah tersebut.

"Klien kami ini hanya menerima tips dari PPK dan Bendahara, seperti setelah selesai ngetik berkas-berkas.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar

Nominalnya saja tidak besar paling sekitar Rp200-500 ribu. Lainnya paling diajak makan atau karaoke, hanya sekedar seperti itu.

Uang tips kan bukan uang negara. Jadi tidak bisa dikatakan merugikan negara," terang pengacara kondang tersebut.

Titis mengatakan, jika ditotal semua tips yang didapat klienya tersebut kurang lebih sekitar Rp25 juta.

Itupun kemudian dirinya meminta kliennya untuk mengembalikan uang tips yang didapat tersebut.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI

Diberitakan sebelumnya, Kejari OI resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020.

Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka yakni Herman Fikri alias HF, dan tersangka Romi atau R, di Kejari Ogan Ilir oleh penyidik.

Pemeriksaan sendiri dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 Wib pagi tadi, Selasa, 08 Januari 2022.

Dari ketiga tersangka yang telah di tetapkan Kejari OI, hanya dua tersangka yang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Sementara satu tersangka lainya Yakni Aceng Fikri atau AF masih menjalani masa persidangan terkait dugaan kasus Korupsi Bawaslu Muratara.

Kejari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, penahanan ini dilakukan guna untuk mempercepat pemberkasan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut kedepan.

"Selanjutnya kasus korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang," ungkap Kejari.

Nur Surya mengatakan dalam pemeriksaan tersebut masing-masing tersangka dicecar dengan 20 pertanyaan.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

"Pertanyaan tersebut nantinya bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik.

Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari nanti kedua tersangka akan dimintai keterangan tambahan," tambahnya.

Selanjutnya, Ungkap Kejari untuk kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo, Palembang. setelahnya baru dilakuakan persidangan.

"Untuk tersangka tambahan sementara ini belum ada namun penangkapan tersangka telah sesuai nerdasarkan alat butkti yang ada,"terang Kejari.

BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda

Adapun terkait aset atau harta tersangka, terang kejari sejauh ini belum ada yang disita namun pihaknya kedepan akan melakukan penyusuran sesuai SOP yang ada terhadap harta bergerak ataupun tidak kepada tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: