Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya

Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya

Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, gelar konferensi pers terkait penahanan kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI, Selasa 08 November 2022. -Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Ogan Ilir (OI), resmi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka di Kejari Ogan Ilir.

Kedua tersangka yang dimintai keterangan itu, yakni HF alias Herman Fikri, dan Romi alias R.

Pemeriksaan kedua tersangka sendiri dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, Selasa 08 November 2022.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita

Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari OI, hanya dua tersangka yang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan.

Sementara satu tersangka lainya yakni Aceng Fikri atau AF masih menjalani masa persidangan terkait dugaan Korupsi dana hibah Bawaslu Muratara.

Kejari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, penahanan ini dilakukan guna mempercepat pemberkasan, dan pemeriksaan terhadap kasusnya kedepan.

"Selanjutnya kasus korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri alias PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang," ungkap Kejari.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Nur Surya mengatakan dalam pemeriksaan tersebut masing-masing tersangka dicecar dengan 20 pertanyaan.

"Pertanyaan tersebut nantinya bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik.

Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari nanti kedua tersangka akan dimintai keterangan tambahan," tambahnya.

Selanjutnya, ungkap Kejari untuk kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. Setelahnya baru dilakukan persidangan.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar

"Untuk tersangka baru sementara ini belum ada. Namun penangkapan tersangka telah sesuai berdasarkan alat bukti yang ada," terang Kajari.

Adapun terkait aset atau harta tersangka? terang Kajari, sejauh ini belum ada yang disita.

Namun pihaknya kedepan akan melakukan penyusuran sesuai SOP yang ada terhadap harta bergerak ataupun tidak bergerak milik para tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: