Ini Motif Tersangka Romli Lakukan Pembunuhan Calon Kades Betung II

Ini Motif Tersangka Romli Lakukan Pembunuhan Calon Kades Betung II

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, saat pers rilis kasus pembunuhan calon Kades Betung II, Senin 21 November 2022.-Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut tersangka pembunuhan Calon Kades Betung II Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, atau korban Arpani.

Tersangka Romli (45), juga warga Desa Betung II. Menurut Romli, dirinya nekat membunuh Arpani karena merasa terancam sering dibuntuti.

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa korban Arpani dan ayahnya Jamil, sering melakukan perusakan barang-barang miliknya. Seperti merusak dan memutuskan kab.eal motor milik tersangka.

"Saya merasa terancam tak bisa mengelak. Selamo ini sudah jago-jago dan akhirnyo melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Calon Kades Betung II Sempat Diperiksa Polisi Sebelum Ditangkap

Kalo mengancam tak ado. Cuma terganggulah. Sering melakukan perusakan motor, dipotonginyo kabal,"  beber tersangka Romli.

Kendati demikian, tersangka mengaku tak mempunyai cukup bukti dan tak mengetahui persis kejadiannya, sehingga tidak bisa untuk melaporkan hal tersebut ke polisi.

Hingga pada akhirnya tersangka Romli silap mata, dan nekat menghabisi nyawa korban Arpani.

"Oleh karena tidak ada bukti itulah saya melakukan perlawanan (membunuh korban Arpani).

BACA JUGA:Polres OI Amankan Tersangka Pembunuhan Calon Kades Betung 2, Ini Orangnya

Kalau ado bukti, ado saksi pasti saya sudah lapor pihak polisi," ungkap pria yang masih betah melajang tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya pernah dipenjara kurang dari satu tahun karena melakukan penganiayaan kepada salah satu tetangga korban dengan menggunakan senapan angin.

"Seharusnya sudah selesai karena saya sudah dipenjara. Tapi saya selalu dikejar-kejar," ungkap dia.

Romli mengatakan telah merencanakan pembunuhan kepada Arpani tiga minggu sebelum kejadian.

BACA JUGA:Periksa Tujuh Saksi, Kasus Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Temui Titik Terang

"Senpi itu saya beli dari kawan, lima bulan dari sekarang (satu bulan sebelum kejadian), dengan harga Rp4,5 juta.

Setelah kejadian saya kembali ke rumah. Adapun senjata saya simpan di kebon," terangnya.

Bahkan saat ditanyai wartawan terkait adanya polisi dan anjing pelacak yang masuk ke rumahnya? Romli mengaku melihat hal tersebut. "Tau saya, melihat," terangnya.

Dirinya juga tak membantah pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saat itu pelaku tak mengakui perbutanya. "Iyo pernah. Tak mengaku. karena takut," kilahnya.

BACA JUGA:Pembunuhan Balon Kades Diduga Motif Dendam Pribadi

Belum puas membunuh korban Arpani, Romli kemudian melakukan perencanaan untuk kembali melakukan penganiayaan dan menghabisi Jamil yang tak lain adalah ayah Korban.

Namun usahanya itu sia-sia. Dan malah justru harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Kapolres Ogan Ilir AKP Andi Baso rahman Mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat pelaku hendak melancarkan aksinya melakukan penganiayaan kepada target selanjutnya yakni Jamil.

"Ketika hendak dilakukan penangkapan dan pengejaran pelaku sempat membuang senjata api di dekat tembok pagar warga yang disamarkan dengan rerumputan, agar tak diketahui oleh petugas," terang Kapolres.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita

Polisi yang telah curiga dan telah melakukan pengamatan kepada pelaku. Dan dengan didukung informasi dari keluarga dan masyarakat sekitar polisi, akhirnya dapat membongkar dan mengetahui rencana pelaku.

"Kita memang sudah curiga. Akan tetapi kita belum lakukan penangkapan dan kita kumpulkan barang bukti terlebih dahulu hingga pelaku dapat dilumpuhkan," tambahnya.

Bahkan sebelum beraksi pelaku telah menyiapkan berbagai peralatan. Selain senjata tajam jenis Golok, Senpi, bahkan pelaku juga telah mengantisipasi dengan memakai rompi kawat untuk melindungi tubuhnya. Lengkap dengan sarung tangan, sepatu dan penutup wajah.

Andi menerangkan, Pelaku diancam berdasarkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancamana pidana mati, seumur hidup atau dalam waktu tertentu, maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

"Dari hasil lidik dan atas pengakuan pelaku bahwa benar dia yang melakukanya. Selain itu berdasarkan pemeriksaan, peluru yang ditemukan di tubuh korban  sesuai atau cocok dengan senjata api milik pelaku," terang Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: