Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita

Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita

Penyidik Kejari OI ketika melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Ogan Ilir, Senin 07 November 2022.-Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID - Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir (OI) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI. 

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun anggaran 2020.

Dimana, dalam dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI itu telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Penggeledahan itu dilakukan, Senin 7 November 2022, mulai pukul 11.30 WIB. Hasilnya Penyidik Kejari Ogan Ilir menyita 46 berkas berupa dokumen dari beberapa ruangan di Bawaslu OI. 

BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

"Penggeledahan ini berdasarkan perintah Kejari  Kabupaten OI yang telah dipersetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Kita menyita 46 dokumen.

Penggeledahan ini merupakan upaya untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020," ungkap Kasi Intelejen Kejari OI Ario Apriyanto Gofar, Senin 07 November 2022.

Selanjutnya dokumen yang telah di sita dibawa dan diamankan di Kejari OI guna dilakukan penelitian serta penyitaan sebagai barang bukti nantinya.

"Dalam penggeledahan ini kita juga melibatkan Camat Indralaya, Lurah Indralaya Mulya, pihak Bawaslu juga dilakukan pengawalan oleh pihak Polres Ogan Ilir," terangnya.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir (OI) menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020, Kamis 03 November 2022.

Dana hibah digelontorkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Bupati Ogan Ilir (OI).

Tiga nama dimaksud berinisial Aceng Sudrajat alias AS, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu OI.

Kemudian, Herman Fikri alias HF yang juga jabat Koorsek Bawaslu OI. Dan Romi alias R selaku staf operastor bidang keuangan alias tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir yang berperan melengkapi administrasi di operator Bawaslu.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar

Kejari Ogan Ilir (OI), Nur Surya mengatakan, ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp7 miliar dari nilai anggaran Rp19,3 miliar.

"Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa, ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau melakukan markup dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya.

Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021.

Mulai dari Bupati OI H Ilyas Panji Alam, Asisten II sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI

Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI.

Selanjutnya, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek general manager Hotel Emelia Palembang.

Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir terhadap tersangka.

"Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subsideir pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU," terangnya.

BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda

Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pemngeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: