Ratusan Buruh ‘Geruduk’ Kantor Gubernur Sumsel, Ini Ancaman dan Tuntutannya...

Ratusan Buruh ‘Geruduk’ Kantor Gubernur Sumsel, Ini Ancaman dan Tuntutannya...

Ilustrasi buruh atau pekerja akan gelar mogok kerja nasional sebagai langkah penolakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Sumsel, ‘geruduk’ Kantor Gunernur Sumsel.

Kedatangan ratusan buruh itu, untuk menyampaikan aspirasi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel.

Dalam hal ini para buruh sepakat menolak kenaikan UMP yang rencananya hanya akan naik 0,86 persen.

Dalam aksi mereka menyampaikan tetap ingin meminta upah dinaikkan 13 persen atau paling tidak 10 persen.

BACA JUGA:Serikat Pekerja Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Sumsel

"Kami datang ingin bertemu dengan Gubernur, Pak Herman Deru. Kami tidak setuju jika kenaikan upah hanya 0,86 persen. Kami akan tetap meminta kenaikan tersebut mencapai 13 persen.

Kami sebagai buruh hanya ingin meminta hak kami. Sudah sejak lama hal ini kami sampaikan, tapi tidak ada juga yang didengar," ujar Hermawan, Ketua Nikeuba Sumsel, Senin 21 November 2022.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, jika yang ikut turun aksi tidak hanya buruh dari Palembang saja. Akan tetapi juga dari beberapa daerah lainnya juga.

"Kami sudah sepakat ke sini untuk meminta Gubernur Sumsel agar mau menyetujui permintaan kami.

BACA JUGA:Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ini Harapan Kenaikan UMP Sumsel dan UMK 2023

Bahkan yang hadir di sini buka hanya dari Palembang saja. Tapi juga dari Muara Enim, Banyuasin, dan bebeapa daerah lain hanya untuk meminta keadilan di sini," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Erick Davistian menuturkan, jika mereka ingin menagih janji Pemerintah terdahulu yang katanya ingin memulihkan perekonomian Indonesia.

"Kami datang ke sini untuk menagih janji Pemerintah yang katanya ingin memulihkan perekonomian  Indonesia pasca pandemi covid-19.

Tapi nyatanya upah buruh tidak naik sedabgkan BBM dan sembakso saat ini mengalami kenaikan. Lantas ekonomi siapa yang ingin mereka pulihkan," tutur Erick saat dbincangi langsung.

BACA JUGA:Puluhan Buruh di OKU Desak UU Cipta Kerja Dicabut

Di tempat yang sama, salah seorang anggota Federasi Nikeuba Sumsel, Rosmala membeberkan jika sebagai seorang buruh sekaligus ibu rumah tangga, tuntutan 13 persen juga sebenarnya tidak cukup.

"Ya sebenarnya untuk naik 13 persen saja ga cukup, karena ada anak yang harus sekolah, ada dapur yang harus tetap ngebul, suami juga harus dibantu.

Jadi kami meminta seharusnya Pemerintah menaikan upah buruh itu disesuaikan dengan kebutuhan saat ini," bebernya.

Namun, kata Rosmala, sebagai perempuan juga harus cerdas karena harus bisa bertahan ditegah kemiskinan dan kekurangan ditambah lagi dipimpin oleh peguasa yang tidak memikirkan nasib generasi penerus.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Efektifkan Penggunaan DTU dan BTT untuk Kendalikan Inflasi

"Tapi apa boleh buat ? Dengan gaji kami yang minim terutama kami perempuan ini harus tetap bertahan, jadi perempuan itu harus cerdas.

Berjuang di Indonesia ini berat, kita harus bertahan di tengah kemiskinan dan kekurangan ditambah lagi penguasa yang tidak mempunyai pandangan tentang nasib generasi penerus. Jadi wanita itu bukan hanya tulang rusuk tapi juga tulang punggung," ucapnya.

Di tengah aksi, beberapa perwakilan dari Nikeuba diminta masuk untuk menemui Gubernur Sumsel yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Gubernur, Mawardi Yahya< untuk menginfokan jika pihak Pemprov akan berjuang memenuhi permintaan buruh.

Akan tetapi, kata Mawardi, jika kenaikan UMP Sumsel tidak akan lebih dari 10 persen.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar, Wagub Mawardi Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi

"Disampaikan pak gubernur, prinsip yang jelas dan pasti khususnya dari pemprov in syaa Allah akan diperjuangkan harapan atau permintaan dari para buruh. Sepanjang itu tidak bertentangan dengan ketentuan," kata Mawardi di depan awak media.

Mawardi mengungkapkan, jika kenaikan UMP nantinya mecapai 8,26 persen dan akan diusahakan hingga 10 persen.

"Dijanjikan kenaikan 8,26 persen atau setara dengan 260 ribu oleh Pemprov Sumsel. Namun dari pihak pemprov masih akan membahas lagi apakah masih ada kemungkinan naik paling tidak 10 persen," ungkapnya.

Hermawan selaku Ketua Federasi Nikeuba Sumsel menambahkan, jika Pemprov tidak menepati janji, maka pihaknya akan kembali menyambangi kantor Gubernur Sumsel dengan massa yang lebih banyak lagi.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Optimalisasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

"Jika tidak sesuai yang disamaikan, seluruh buruh akan mendatangi kantor gubernur lagi.

Dan tadi juga disampaikan, bahwa Pemprov akan menerbitkan secara khusus surat kepada Disnaker Sumsel untuk mengawasi dan menindak lanjuti SK UMP pada 2023 nanti," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: