Dinilai Kurang Becus, Kawali Minta Lima Tuntutan Terkait Kinerja Inspektur Tambang Sumsel

Dinilai Kurang Becus, Kawali Minta Lima Tuntutan Terkait Kinerja Inspektur Tambang Sumsel

Massa aksi Kawali Sumsel saat menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (01/08). -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) kembali digeruduk oleh beberapa orang yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Sumsel.

Aksi tersebut dilakukan guna menyoroti kinerja dari inspektur tambang yang dinilai kurang becus.

Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah mengatakan, jika sebelumnya pihak Kawali sudah melakukan diskusi dan juga investigasi terhadap kinerja inspektur tambang yang ada di Sumsel.

“Kami dari Kawali sudah melakukan investigasi serta diskusi, di kami menilai kinerja inspektur tambang yang ada di Sumsel tidak becus yang akibatnya banyak terjadi kecelakaan tambang dan perusakan lingkungan, katanya saat diwawancarai langsung, Senin (01/08).

Chandhra membeberkan, ada lima tuntutan atas kinerja inspektur tambang penempatan Sumsel, yakni menggugat kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan inspektur tambang atas banyaknya kerusakan lingkungan dan kecelakaan tambang yang terjadi.

Selain itu juga, mereka meminta Menteri Energi, Sumber Daya, Mineral (ESDM) melakukan audit investigasi terhadap kinerja inspektur tambang di Sumsel yang dinilai lemah pengawasan serta diduga melakukan permainan nakal dengan perusahaan perusak lingkungan.

“Kami juga meminta Menteri ESDM mengevaluasi dan atau mencabut penugasan inspektur tambang di Sumsel dan meminta semua pihak terlibat dan mengawasi kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas tambang di Sumsel,” ucapnya.

Selanjutnya, Kawali juga menyoroti regulasi terkait kewenangan pengawas aktivitas pertambangan yang dikembalikan ke Pemerintah Pusat.

“Jika diawasi oleh orang yang tidak berkompeten dan juga diduga ada permainan disini, maka jelas kami minta aturan tersebut harus diubah dan dikembalikam lagi ke daerah. Karena kan jumlah sumberdaya yang ada di Sumsel bisa menjadi tidak sebanding nantinya dengan kinerja mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah memberikan surat kepada Kementerian ESDM.

“Sudah pernah diberikan surat pada tahun 2020 lalu, jadi di dalam surat tersebut Pemprov Sumsel meminta pendelegasian kewenangan khusus bagi Bumi Sriwijaya. Kami tidak meminta inspektur tambang menjadi bagian pegawai daerah namun kita minta pendelegasian kewenangan, terserah judulnya apa, penyebutannya bagaiamana, yang jelas fungsi pengawasan dan kewenangan dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Masih dikatakan Hendriansyah, jika sampai saat ini belum mendapat jawaban memuaskan dari Kementerian ESDM.

“Surat sudah dibalas, tetapi mereka tetap mempedomani ya ngelesnya tu ya UU nya itu seperti itu. UU itu disetujui bukan untuk pemerintah saja tetapi pihak legislatif juga kan, UU itu kan ada pembahasan dengan refrentasi masyarakat di dewan dan bahwa setuju peralihan perundang-undangan itu. Jadi makanya kita tidak bisa ngotot karena prosesnya hanya di presiden atau menteri sdm saja tapi harus melibatkan lembaga DPR,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: