Nelayan Tulung Selapan Jadikan Rumah Tempat Penjualan Sabu, Ini Akibatnya...
Tersangka Dedi (38), nelayan asal Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan saat telah diamankan di Satres Narkoba Polres OKI Jumat 25 November 2022.-Palpos.id-Humas Polres OKI
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Dedi (38), nelayan asal Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, terpaksa menjadi salah satu tersangka di Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Dia diamankan setelah rumahnya dijadikan tempat penjulan narkotika jenis sabu.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Najamudin mengatakan, yang bersangkutan ditangkap oleh pihaknya karena kedapatan menjualkan narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa dikediamannya pelaku sering dijadikan sebagai tempat penjualan barang haram tersebut," ungkapnya kepada awak media, Jumat, 25 November 2022.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Musnahkan 2 Kilogram Sabu asal Malaysia dengan Cara Ini...
Ia menambahkan, berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba Polres OKI pada, Senin, 14 November 2022 sekitar pukul 15.15 WIB langsung bergerak untuk melakukan penggrebekan.
"Hasilnya ditemukan berupa plastik bening sebanyak tujuh paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram. Barang haram ini diselipkan di belakang kursi di dalam rumah tersangka," ujarnya.
Dikatakannya lagi, selain itu, juga didapati satu alat pirek kaca yang berisi kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu sisa pemakaian dengan berat bruto 1,44 gram.
"Dihadapan petugas, tersangka mengakui jika barang itu adalah miliknya. Selanjutnya, bersama barang bukti, Dedi dibawa ke Mapolres OKI guna penyelidikkan lebih lanjut," tuturnya.
BACA JUGA:Jeklin Simpan Sabu dalam Mobil Mainan, Nasibnya Kini!
Masih kata AKP Najamudin, atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara selama lima belas tahun sesuai pasal 114 ayat 1 atau ayat 112 ayat 1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: