Pria Pengangguran di Kayuagung Pilih Edarkan Sabu, Begini Nasibnya Kini...
Jauhari (39), pengedar narkotika jenis sabu asal Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung saat telah diamankan di Mapolres OKI, Sabtu 26 November 2022. -Palpos.id-Humas Polres OKI
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Lantaran tidak memiliki pekerjaan atau menganggur, Jauhari (39), warga Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, memilih menjadi pengendar narkotika jenis sabu.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin mengatakan, pelaku ditangkap oleh pihaknya di sebuah bedeng yang ada di Lorong Kabul, Kelurahan Cintaraja, Jumat, 18 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
"Satres Narkoba Polres OKI berhasil menangkap tersangka atas informasi yang didapat, bahwa yang bersangkutan sering menjual sabu di bedeng tersebut," ungkapnya kepada awak media, Sabtu, 26 November 2022.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi itu, bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian.
BACA JUGA:Nelayan Tulung Selapan Jadikan Rumah Tempat Penjualan Sabu, Ini Akibatnya...
Dimana saat digerebek, tersangka Jauhari sendiri tidak dapat berkutik lagi, dan dapat langsung diamankan.
"Dari hasil penggrebekan, ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet motif bunga berisi plastik bening sebanyak 14 paket kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,37 gram," ujarnya.
Sementara, tersangka Jauhari saat dimintai keterangannya mengakui, barang haram tersebut memang miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kayuagung.
"Saya terpaksa berjualan dan nekat mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan lain," tuturnya kepada aparat kepolisian.
BACA JUGA:Bertransaksi Di Pondok Kebun Sawit, Bandar Sabu Diciduk Polisi
Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk mempertangjawabkan perbuatanya. Dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: