Pembangunan Fisik Fiktif, Mantan Kades Pulau Borang Akhirnya Terciduk

Pembangunan Fisik Fiktif, Mantan Kades Pulau Borang Akhirnya Terciduk

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, press release bersama awak media menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa itu, berdasarkan LP/A-115/VII/2021/Sumsel/Res Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tertanggal 10 Juni 2021.Foto:Sony/Palpos.--

BANYUASIN.PALPOS.ID- Rajiman, mantan Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I, sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai laporan DPO Nomor B3/ VI1/ 2022/ Reskrim tanggal 08 Juli 2022. Akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Banyuasin dari persembunyiannya, Selasa (29/11).

 

Penangkapan pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018-2019 itu, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar itu dilakukan jajaran Polres Banyuasin ditempat persembunyiannya di Kampung Kijait Keluaran Cipaeh Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Banten, pada Jumat 14 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, dalam press releasenya bersama awak media menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa itu, berdasarkan LP/A-115/VII/2021/Sumsel/Res Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tertanggal 10 Juni 2021. Adapun total kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin mencapai Rp1,3 milliar.

 

Lanjutnya, tidak pidana itu dilakukan tersangka pada saat masih menjabat sebagai Kepala Desa tahun 2018-2019, dengan modus menganggarkan beberapa pembangunan fisik di desanya. Dengan anggaran yang bersumber dari DD, ADD dan Bangub pada tahun itu, namun kegiatan yang dianggaran pembangunannya tidak dilaksanakan (fiktif).

 

Akan tetapi untuk memuluskan aksinya pelaku juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu, pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100 persen telah dilaksanakan. 

 

Selanjutnya pada tahun 2019 tersangka yang kembali menganggarkan melalui DD, ADD dan Bangub untuk kegiatan yang berbeda ternyata digunakan untuk mengerjakan pekerjaan fiktif yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2018.

 

Kemudian atas dasar adanya laporan dari masyarakat penyidik bersama dengan tim audit struktur dan audit keuangan, melakukan audit dan benar aja tim akhirnya menemukan beberapa pekerjaan fiktif, serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDes tahun-tahun tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka akhirnya mengaku perbuatanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: