Pembangunan Fisik Fiktif, Mantan Kades Pulau Borang Akhirnya Terciduk
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, press release bersama awak media menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa itu, berdasarkan LP/A-115/VII/2021/Sumsel/Res Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tertanggal 10 Juni 2021.Foto:Sony/Palpos.--
Dimana dari sebagian uang yang dikorupsi tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi, bersenang-senang dan sebagian diberikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan Dana Desa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: