Pembangunan Fisik Fiktif, Mantan Kades Pulau Borang Akhirnya Terciduk

Pembangunan Fisik Fiktif, Mantan Kades Pulau Borang Akhirnya Terciduk

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, press release bersama awak media menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa itu, berdasarkan LP/A-115/VII/2021/Sumsel/Res Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tertanggal 10 Juni 2021.Foto:Sony/Palpos.--

Dimana dari sebagian uang yang dikorupsi tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi, bersenang-senang dan sebagian diberikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan Dana Desa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: