Peluncuran Layanan Pencatatan Social Enterprise pada AHU Online: Dukungan Tercapainya Tujuan Pembangunan Berke
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), resmi meluncurkan layanan pencatatan khusus bagi social enterprise dalam sistem AHU Online pada hari ini, 13 November 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dengan mendorong para pelaku usaha sosial agar lebih berkontribusi dalam penyelesaian berbagai tantangan sosial dan lingkungan.
Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial semata, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang ada di masyarakat.
Dengan adanya pencatatan ini, entitas social enterprise yang telah resmi terdaftar di AHU Online diharapkan dapat semakin berperan dalam mewujudkan SDGs di Indonesia, terutama di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan akses kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, serta keberlanjutan energi dan lingkungan.
Dalam sambutannya saat peluncuran, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyoroti bahwa ekosistem social enterprise sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Namun, jenis usaha ini belum memiliki wadah resmi untuk pencatatan dan pengakuan formal dari pemerintah.
Dengan hadirnya layanan pencatatan khusus ini, pemerintah melalui Ditjen AHU menunjukkan pengakuan atas kontribusi perusahaan-perusahaan sosial dan membuka jalan bagi perkembangan sektor social enterprise di Indonesia.
“Kami menyadari bahwa social enterprise memiliki peran penting dalam mengatasi berbagai isu sosial yang dihadapi masyarakat. Dengan layanan pencatatan ini, kami ingin mendorong para pelaku usaha, terutama generasi muda yang ingin memulai usaha, untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga turut berkontribusi terhadap tujuan-tujuan sosial,” ujar Supratman Andi Agtas.
Salah satu keunikan dari social enterprise yang terdaftar melalui layanan pencatatan ini adalah kewajiban perusahaan untuk mencantumkan salah satu dari 17 tujuan SDGs sebagai bagian dari tujuan operasionalnya.
Social enterprise yang ingin mendaftar juga diwajibkan mengalokasikan setidaknya 51% dari keuntungan bersihnya untuk mendukung tujuan sosial yang telah dipilih, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, atau peningkatan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Teladani Semangat Pahlawan, Insan Pengayoman Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Bendera
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Kerja Perdana Menteri Hukum dengan Komisi XIII DPR RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: