Yaba, Narkoba Jenis Baru Sudah Masuk Palembang
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (kanan) didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho memberikan keterangan pers, Rabu (30/11)-foto : abdus salam-palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ungkap peredaran narkoba jenis baru yakni Yaba.
Sebenarnya narkoba baru mirip sabu ini telah beredar di Indonesia sejak tahun 2019 yang silam. Namun kali pertama ditemukan beredar di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai bukti, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan tiga tersangka pengedar Yaba di dua lokasi berbeda. Disita barang bukti 6.853 butir Yaba.
Kedua tersangka yakni Hermansyah alias Maman (58) dan Jumani (58) keduanya warga Palembang yang ditangkap di Pelabuhan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya, Indra Lesmana (40) juga warga Palembang diringkus di Jalan Silaberanti, Lorong Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
Untuk tersangka Indra terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.
Dari tangannya disita sabu seberat 685,19 gram dan 200 butir pil ekstasi yang recananya akan diedarkan di Palembang.
"Pelaku yang diamankan ini merupakan anggota jaringan internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK, Rabu (30/11/2022).
Kapolda Sumsel mengatakan, Yaba termasuk narkotika golongan satu namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu.
Harga Yaba ini juga sangatlah menggiurkan, dibeli dari pemasok di Pekan Baru satu butir seharga Rp 650 ribu, lalu dijual kembali dengan harga antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per-butirnya.
"Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan eofuria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat. Makanya efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: