Pencuri Motor Coba Lawan Polisi saat Hendak Ditangkap, Begini Jadinya

Pencuri Motor Coba Lawan Polisi saat Hendak Ditangkap, Begini Jadinya

Tersangka Ismail Marzuki (di kursi roda) dan Tim Opsnal Unit III Jantanras yang menangkapnya di RS M Hasan Bhayangkara, Rabu (30/11)-foto : abdus salam-palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meresahkan masyarakat dibekuk polisi.

Pelaku adalah Ismail Marzuki alias Mael (24), warga Kampung Pulo Gadung Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Ismail Marzuki diringkus tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol I Putu Suryawan dan Panit Iptu Novel Siswandi di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (28/11).

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku karena berusaha kabur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan perburuan terhadap tersangka berdasarkan laporan  Januar Pribadi, warga Jalan Pengadilan Tinggi Kelurahan Karya Baru pada 3 Juli 2022.

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Freego warna biru nopol BG 3962 ACV.

"Usai dilakukan penyelidikan berbekal dari keterangan korban, sejumlah saksi dan dari rekaman CCTV di lokasi didapati petunjuk yang mengarah ke tersangka," kata Agus didampingi Kompol I Putu Suryawan kepada media, Rabu (30/11/2022).

Tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Freego yang sudah diganti dengan plat palsu nopol BG 9551 TV ini diamankan di Jaln Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang.

‘’Namun saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,’’ ungkap Agus.

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curhat) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: