Terkait UMK, Tunggu SK Gubernur Sumsel
Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati.Foto:Febi/Palpos.id--
Hal ini dikarenakan pada tahun 2021 seluruh dunia terkena wabah Covid-19 sehingga sangat menganggu seluruh aktifitas manusia terutama perekonomian.
Namun yang pasti, kata dia, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2023 akan lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel tahun 2023 yang telah diumumkan. Atas kenaikan UMP dan UMK nanti, lanjut Harry, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada usaha menengah keatas tentang UMK tersebut yang minimal harusnya sama dengan gaji yang mereka terima.
Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim.
"Untuk pengawasan sekarang sudah wewenang Sumsel tidak lagi Kabupaten/Kota. Untuk kantornya di Muara Enim ada di belakang SMA 1 Muara Enim (Perumahan PU). Jadi silahkan, kalau karyawan ingin mengadu kesana," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: