Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moh Radyan SH MH yang memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.-Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Untuk sementara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi jalan tol Kabupaten OKI.

Penetapan ketiga tersangka itu sudah melalui serangkaian penyidikan sejak setahun terakhir.

Untuk ketiga tersangka yang ditetapkan itu, ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel Moh Radyan SH MH, Rabu 30 November 2022.

Tapi sayang, dari ketiga tersangka itu belum ada yang dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Warga Kabupaten Muba Terdampak Tol Dobel Untung, Lho Kok Bisa

Pasalnya, dari ketiga tersangka itu, satu masih buron atas nama Ansilah alias Pendek (47), warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.

Kemudian, satu tersangka lagi atas nama Pete Subur (48), warga asli Kabupaten Kotabumi Provinsi Lampung, yang tinggal di Kecamatan pedamaran, saat ini berstatus napi narkotika atau masih menjalani penahanan di Lapas Kayuagung, kasus narkotika.

Terakhir, tersangka Amancik (64), mantan Kades Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, malah sudah meninggal dunia.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moh Radyan SH MH, membenarkan penetapan ketiga tersangka dimaksud.

BACA JUGA:Romli Rebut Kembali Lahan dari PTBA

Ketiganya dijadikan tersangka dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung Seksi II Kabupaten OKI.

‘’Ketiga tersangka itu, ANS (Ansilah), AMN (Amancik), dan PS (Pete Subur). Ketiganya diduga melakukan dugaan korupsi 17 persil tanah untuk lahan tol, dengan kerugian mencapai Rp5 miliar,” tegasnya, Rabu 30 november 2022.

Untuk tersangka AMN, sambung Radyan, malah sudah meninggal dunia saat proses penyidik dilakukan Pidsus Kejati Sumsel.

‘’Tersangka ANS (Ansilah) sudah dilakukan pemanggilan secara patut dua kali, namun ANS mangkir. Kini ANS ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.

BACA JUGA:Meski Diprotes Pemasangan Lift di Jembatan Ampera Palembang Tetap Lanjut, Ini Targetnya...

Sementara tersangka PS (Pete Subur) sendiri belum dilakukan penahanan. Alasannya, karena PS menjalani pidana sebagai narapidana kasus narkotika di Lapas Kayuagung.

Radyan berharap, tersangka ANS alias Ansilah alias Pendek yang ditetapkan sebagai DPO, untuk segera menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat bagi para pelaku tindak pidana.

Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, bahwa modus perkara yang dilakukan para tersangka yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.

"Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya," terang Khaidirman.

BACA JUGA:Guru Ngaji di Kabupaten Muba Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Ternyata...

Dijelaskan Khaidirman, lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementrian Kehutanan Rai lokasi tersebut dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.

Hingga, lanjut Khaidirman atas perbuatan para terdakwa tersebut oleh karena telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak.

Sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

"Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA:Pembangunan Fisik Fiktif, Mantan Kades Pulau Borang Akhirnya Terciduk

Dibeberkan Khaidirman, dalam perkara ini masyarakat yang menerima ganti rugi pembebasan lain ada dua diantaranya telah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta lebih dari nilai kerugian Rp5 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: