UMK Palembang Belum Disahkan, Ini Penyebabnya!

UMK Palembang Belum Disahkan, Ini Penyebabnya!

Kepala Bidang Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, saat ditemui di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rabu 30 November 2022. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan telah ditetapkan, nyatanya Upah Minimum Kota (UMK) Palembang belum sah ditetapkan.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) baru ditanda tangani Walikota saja. Sedangkan Gubernur Sumsel, belum menandatangi SK tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Dasril, Kepala Bidang (Kabid) Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

"Setelah ditetapkan ump melalui SK Gubernur ada namanya dewan pengupahan kota melakukan rapat.

BACA JUGA:Meski Diprotes Pemasangan Lift di Jembatan Ampera Palembang Tetap Lanjut, Ini Targetnya...

Kemudian setelah rapat, mungkin kemudian merumuskan berapa nilai kenaikan atau apakah itu tidak naik," ujarnya kepada Palpos.id, saat dibincangi di ruang kerjanya, Rabu 30 November 2022.

Dasril menerangkan, berdasarkan ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian, itu berpedoman kepada permenaker nomor 18 tahun 2022.

"Nah jadi untuk sekarang hasilnya belum bisa kita mengatakan naik sekian, turun sekian, atau bahkan bisa saja tidak naik," terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika SK tersebut harus direkomendasikan terlebih dahulu oleh Walikota Palembang kepada Gubernur Sumsel.

BACA JUGA:Kadisbudpar Sumsel Akan Kaji Ulang Pemasangan Lift di Jembatan Ampera

"Karena nanti itu sama hal nya dengan provinsi, setelah itu ditetapkan oleh dewan pengupahan kota dan direkomendasikan oleh Walikota, nanti dikembalikan lagi ke Pak Gubernur," katanya.

"Nanti kalau SK sudah ditanda tangani oleh Pak gub, itu baru kita bisa berbicara masalah angka. Kalau sekarang berbicara masalah angka, itu masih bisa berubah sekarang," lanjutnya.

Dasril menuturkan, hal tersebut sangat riskan. Maka dari itu dari Disnaker Kota masih belum bisa menyebutkan angka kenaikan UMK.

"Jadi karena ini masuk ke dalam hal yang sangat riskan, belum bisa kita bukak angka sekian karena itu tadi belum ada SK ketetapan," tuturnya.

BACA JUGA:Tolak Lift Jembatan Ampera, Belum Dibutuhkan Masyarakat

Dasril juga membeberkan kapan pastinya angka kenaikan tersebut bisa diinfokan.

"Nanti tanggal 7 Desember 2022 akan ada SK dari Gubernur, setelah itu keluar mungkin barang kali baru diekspos naiknya sekian dan lain-lain.

Misalkan sekarang kita sebutkan naiknya sekian, nanti tau-tau berubah kan bagaimana," bebernya.

Selan itu, dirinya menjelaskan jika tidak semua daerah di Provinsi memiliki dewan pengupahan.

BACA JUGA:Terkait Rencana Pemasangan Lift di Jembatan Ampera, Ini Kata TACB, DPRD Sumsel dan Budayawan

"Kan tiap daerah yag ada di Sumsel ini tidak semuanya ada dewan pengupahan kota, maka dari itu bagi yang tidak ada biasanya mengikuti UMP Provinsi," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: