Kejati Sumsel dan RO BRI Palembang Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum, Ini Tujuannya...

Kejati Sumsel dan RO BRI Palembang Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum, Ini Tujuannya...

Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, dan RCEO BRI Palembang Wahyudi Darmawan, menandatangi Nota Kesepahaman atau MoU, Senin 05 Desember 2022. -Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALPOS.ID – Antar Kejati Sumsel dan Regional Officer (RO) BRI Palembang, sepakat jalin kerjasama saling menguntungkan.

Kerjasama antara kedua belah pihak dituangkan dalam bentuk nota kesepahamam atau MoU.

Penandatanganan Nota Kesepahaman digelar di Wyndham OPI Hotel Palembang, Senin 05 Desember 2022.

Bahkan, kerjasama itu juga dilakukan langsung antara Kejari di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel dengan Cabang BRI kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Gubernur Deru Gandeng Jajaran Kejati Sumsel

Hal itu diungkapkan Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, ketika ditemui wartawan usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman.

Menurut Sarjono Turin, penandatanganan Mou ini merupakan upaya kerjasama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Terutama dalam penanganan masalah hukum, baik itu hukum perdata dan Tata Usaha negara (Datun).

Optimalisasi kerjasama juga untuk penyelamatan keuangan negara atau aset tetap milik BRI.

BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah

Dikatakan Sarjono Turin, bentuk penyelamatan keuangan negara tidak hanya pada tugas dan fungsi Kejati Sumsel, namun juga penyelamatan keuangan negara dari tugas dan fungsi pihak perbankan.

"Lalu pertukaran data, informasi data atau konsultasi terkait permasalah hukum melalui pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH dalam sambutannya.

MoU ini, lanjut mantan penyidik KPK RI ini, adalah sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejati Sumsel dengan Bank BRI bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada seluruh Kejari berada di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Lebih jauh dikatakan Sarjono Turin, penandatanganan SKK tersebut dilakukan yang tidak hanya berlaku apabila suatu waktu beberapa aset milik Bank BRI hilang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...

"Juga apabila terjadi gugatan-gugatan serta pemberian mandat kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan-penagihan terhadap perkara dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah Bank BRI," ujarnya.

Sementara Regional CEO Bank BRI Palembang Wahyudi Darmawan MM MBA, mengatakan bahwa penandatangan MoU ini adalah sebuah inisiasi yang baik dan berkelanjutan dengan pihak Kejati Sumsel.

"Karena tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya bantuan dan support dari pihak Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejati Sumsel, diantaranya bantuan hukum terkait legal dan aspek-aspek hukum lainnya," kata Wahyudi Darmawan usai penadatanganan MoU.

Sebaliknya, lanjut Wahyudi, pihaknya juga akan membantu pihak Kejati Sumsel untuk menyediakan sarana dan prasarana, baik itu transaksi Kejati Sumsel secara organisasi maupun transaksi dari pegawai-pegawai yang ada di Kejati Sumsel yang terkait transaksi keuangannya.

BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Brimob Semakin Diterima Masyarakat dan Kian Terlihat Karyanya

Dia mencontohkan, kegiatan-kegiatan operasional seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dana-dana hasil sitaan itu bisa dibantu pengelolaannya, sehingga lebih mudah dan transparan, dan semuanya telah digunakan layanan berbasis perbankan.

Dalam acara penandatanganan MoU tersebut, selain turut dihadiri 15 Kajari didampingi para Kasi Datun, juga dihadiri Kepala Cabang Bank BRI dari seluruh kabupaten/kota di Sumsel. (*/rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejati sumsel