Kendaraan Dinas Jangan Ditukar dan Dipreteli, Aset Tanah Segera Disertifikatkan
Ratusan ASN Muara Enim ikuti Sosialisasi tentang Penanganan dan Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Senin 05 Desember 2022. -Palpos.id-Diskominfo Muara Enim
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun atau pindah tempat bertugas, untuk tidak menukar apalagi mempreteli perlengkapan dan aksesoris kendaraan dinas.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Muara Enim melalui Asisten Administrasi Pemkab Muara Enim Ir Maryana pada saat membuka kegiatan Sosialisasi tentang Penanganan dan Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Senin 05 Desember 2022.
"Tolong ya, kepada ASN yang akan pensiun atau Sertijab jika memegang kendaraan dinas berikanlah sesuai yang ada jangan dipreteli atau ditukar-tukar.
Jika rusak harus ada barang buktinya. Nanti bagian aset yang akan memintanya," kata Maryana.
BACA JUGA:Pemkab dan APH Harus Tegas Soal Aset, Ini Kata Tokoh Masyarakat Muara Enim...
Menurut Maryana bahwa saat ini, Pemkab Muara Enim telah berupaya melaksanakan penertiban aset milik daerah dan mengatasi masalah klasik dalam pengelolaan milik daerah.
Buktinya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK-RI atas laporan keuangan, Pemkab Muara Enim untuk kesekian kalinya berhasil meraih sekaligus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-delapan kalinya secara berturut-turut. Sebab tertib aset ini, merupakan salah satu unsur yang dinilai dalam WTP tersebut.
Tertib aset ini sangat penting, lanjut Maryana, sebab selain supaya dokumen rapi dan mudah dicari jika dibutuhkan.
Juga sebagai antisipasi dan pegangan Pemerintah jika suatu saat ada permasalahan baik dengan instansi lain maupun dengan masyarakat sendiri.
Dan aset yang sering bermasalah adalah aset tanah, sebab pemerintah yakni OPD terkait yang mengelolanya sering lalai sehingga ketika ada permasalahan baru sibuk mencari bukti kepemilikan tanah tersebut.
Seharusnya, jika ada tanah yang didapat baik dengan cara membeli, hibah dan sebagainya seharusnya secepatnya di sertifikatkan karena proses sertifikat cukup memakan waktu.
Sehingga ketika ada permasalahan dikemudian hari Pemkab Muara Enim sudah ada dasar hukumnya dan otentik.
"Kalau aset tanah, sering tanahnya diambil atau tinggal sebagian. Makanya harus dipatok, dipagar dan disertifikatkan.
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Disdag Muara Enim Latih 35 Pengrajin Anyaman
Kalau untuk tanah hibah, itu cepat-cepat juga di setifikatkan jangan sampai ketika yang menghibahkan sudah meninggal tahu-tahu ahli warisnya menuntut," pungkasnya.
Sementara itu Kabid Aset BPKAD Muara Enim Arya yang juga sebagai Ketua Pelaksana mengatakan bahwa Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
Kemudian, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang dan Terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien.
Adapun kegiatan sosialisasi ini, lanjut Arya, diikuti oleh 123 orang yang merupakan Pengurus barang dan Pembantu pengurus barang di Lingkup Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:Ibu Muda di Muara Enim Bunuh Bayi 10 Hari dengan Pisau, Begini Kronologisnya...
Setelah kegiatan ini, tentu diharapkan para peserta memahami dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam hal menjaga aset. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diskominfo muara enim