4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Ditetapkan, 2 Ditahan Penyidik Kejari PALI

4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Ditetapkan, 2 Ditahan Penyidik Kejari PALI

Tersangka Irwan yang terlibat dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI, mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari PALI, Jumat 09 Desember 2022. -Palpos.id-Penkum Kejari PALI

PALEMBANG, PALPOS.ID – Penyidik Kejari PALI menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI.

Bahkan, 2 diantara tersangka itu sudah ditahan penyidik saat peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, 09 Desember 2022.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar itu, satu ASN dan tiga pihak swasta.

Dimana, keempat tersangka itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK atau Kabid Dinas Perkim PALI, Irwan.

BACA JUGA:Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung

Selanjutnya, Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga atau APM, bernama Danu Nanang Hermawan.

Kemudian, Dirut PT APM bernama Meidi Robin Lionardi, dan Dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa bernama Yose Rizal.

Demikian ditegaskan Kajari PALI melalui Kasi Intelijen Padli Habibie SH, dalam siaran persnya, Jumat 09 Desember 2022.

Dua dari empat tersangka itu sudah dilakukan penahanan, yaitu Irwan, dan Meidi Robin Lionardi.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Pagaralam Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel, Ada Apa?

Sedangkan dua tersangka lagi, yakni Danu Nanang Hermawan, dan Yose Rizal, belum dilakukan penahanan. Karena masih dijadwalkan pemanggilan untuk penetapan keduanya sebagai tersangka.

"Namun apabila telah dilakukan pemanggilan selama 3 (tiga) kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencekalan," ungkap Padli Habibie dalam siaran persnya.

Mantan Kasi Pidsus Kepulauan Sula ini juga menerangkan singkat kerangka perkara yaitu pihak PT Adhi Pramana Mahorga sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten berhenti pada pengerjaan hanya mencapai 2,76 persen.

BACA JUGA:Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 15 Miliar

Yang mana pihak penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen yakni sebesar Rp7,1 miliar dari nilai pagu anggaran mencapai Rp36,6 miliar.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.

Untuk selanjutnya, Kejari PALI dalam hal ini jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dapat dilakukan tahap I kepada Jaksa Peneliti sebelum dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tipikor PN Palembang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejari pali