Tetapkan Tersangka dan Tahan Direktur CV BT, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Lain

Tetapkan Tersangka dan Tahan Direktur CV BT, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Lain

Tetapkan Tersangka dan Tahan Direktur CV BT, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Lain--

PRABUMULIH, PALPOS.ID – HG alias HB, debitur salah satu bank BUMN yang ada di Kota Prabumulih ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. 

Direktur CV Boim Trust tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka lalu ditahan, karena terjerat kasus tindak pidana korupsi pada pemberian kredit modal kerja (KMK) di bank BUMN atau bank plat merah tersebut. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, didampingi Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Safei SH, di ruang press rilis Kejari Prabumulih, Senin 19 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, mengatakan bahwa terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk ke kejari prabumulih. 

BACA JUGA:Diseruduk ‘Ular Besi’ 2 Pemuda di Prabumulih Meregang Nyawa di Tempat

BACA JUGA:6 PPK di Prabumulih Mulai Lakukan Rekapitulasi

"Ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, maka pada hari ini saudara HG statusnya dari saksi dinaikan jadi tersangka. HG ini adalah direktur dari CV BT," ungkap Roy Riady.

Ditegaskan pria yang lama bertugas di KPK RI ini, karena kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Roy Riadi menuturkan, modus operandi Hendra Gustiwan dalam melakukan aksinya adalah dengan mengajukan kredit modal kerja kepada bank BUMN 

Dengan memalsukan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih dengan nilai kontrak sebesar Rp1,7 miliar. 

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Lelang 9 Kendaraan Barang Bukti Kejahatan

BACA JUGA:Raih Perolehan Suara Perseorangan Tertinggi, Deni Victoria: Kepada Masyarakat Saya Ucapkan Terima Kasih

“Namun, dalam kenyataannya, pekerjaan yang dimaksud tidak pernah ada, dan SPK yang diajukan oleh Hendra Gustiwan ternyata palsu. 

Akibat dari tindakan tersebut, kredit yang diajukan oleh HG kepada bank plat merah tersebut menjadi macet, menyebabkan kerugian bagi negara,” kata Kajari Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: