Netty Herawaty Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas

Netty Herawaty Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas

Terangka Netty Herawati (menggunakan masker) ketika akan dititipkan ke Lapas Lubuklinggau.-Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Penyidik dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Netty Herawati, sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Kabupaten Musi Rawas.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Intel Wenharnol, bersama Kasi Pidsus Anca Akbar, dalam keterangan pers pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.

Netty Herawati, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Disdik) Mura, juga telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Revitalisasi Bahasa Komering : Bupati OKU Timur Akan Terima Penghargaan Mendikbudristek

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Minta Atlet Bersabar, Bonus Bakal Dialokasikan di Pergeseran Anggaran

Wenharnol menjelaskan bahwa penahanan Netty Herawati telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHP, dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan agar tersangka tidak melarikan diri. 

"Intinya kita lakukan penahan untuk mempercepat proses penanganan perkara ini," tegasnya.

Lebih lanjut Wenharnol menjelaskan, Penyidikan terhadap dugaan korupsi ini telah dimulai sejak Agustus 2023, dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2001-2022 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Mura, senilai hampir satu miliar rupiah atau senilai Rp 948,76 juta.

Dari jumlah tersebut dilakukan dua kali pencairan, pertama RP 329 juta pada tahun 2021, kemudian pencairan kedua dilakukan pada 2022 senilai Rp 619,76 juta.

BACA JUGA:Dibalik Manuver Parpol di Lubuklinggau, Sulaiman Kohar Ternyata 'Mencuri

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat di Baturip Permai Pertanyakan Pembangunan Gapura, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

"Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp172,76 juta," pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: