Selain Balita, Bansos PKH juga Ada untuk Ibu Hamil Lho, Ini Tahapan Penyalurannya...
Bantuan Sosial atau bansos atau BLT Dana Desa.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk mencegah stunting dan menjamin gizi pada ibu hamil dan calon bayinya, sehingga pemerintah juga memberikan bantuan sosial atau bansos.
Artinya, selain untuk bayi bawah lima tahun (Balita), bantuan sosial atau bansos berupa Program Keluarga Harapan alias PKH atau Bantuan Langsung Tunai alias BLT, juga disalurkan kepada ibu hamil.
Bahkan, bansos PKH atau BLT untuk ibu hamil itu diungkapkan langsung Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Untuk nominalnya juga ditambah oleh pemerintah. Yakni dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun.
BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta
Penyaluran bansos ibu hamil ini dibagi dalam empat tahapan. Dan masing-masing tahapan diberikan Rp750 ribu per tri wulan.
Dan penyalurannya juga melalui Himpunan Bank Negara atau Himbara. Yakni BRI, Bank Mandiri, BNI dan Bank Tabungan Negara atau BTN.
Keempat tahapan bansos PKH untuk ibu hamil itu diberikan pemerintah, pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Namun akhirnya diundur Desember 2022.
‘’Untuk ibu hamil, anak dalam kandungannya jangan lupa diberi gizi.
BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...
Begitu juga bagi ibu yang punya anak usia balita, gizinya harus terjamin,” kata Presiden Jokowi saat memantau penyerahan Bansos PKH ibu hamil beberapa waktu lalu.
Presiden mencontohkan anak-anak balita harus mendapat makanan bergizi seperti telur, ikan, daging, sayuran dan buah.
"Kalau punya anak balita, ada telur diberikan kepada anaknya terlebih dahulu. Jangan bapaknya," ujar Presiden seraya disambut tawa ibu-ibu KPM PKH.
Urusan gizi, lanjut Presiden, tidak boleh dilupakan. Apabila gizi anak terpenuhi maka anak-anak tumbuh sehat dan dapat berprestasi di sekolah.
BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...
"Gizi yang baik bagi ibu hamil dan anak usia dini juga akan mencegah stunting," tutur Presiden.
Selanjutnya, Presiden juga mengingatkan pentingnya imunisasi bagi KPM PKH yang mempunyai bayi dan balita.
Imunisasi sangat penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh sehingga terhindar dari penyakit.
"Imunisasi penting. Karena kalau sudah sakit kasihan anak-anak kita," katanya.
BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...
Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) memaparkan tujuan bansos PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin.
Kemudian, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Untuk syarat bansos PKH ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui.
Adapun syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.
BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya...
Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah.
Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menerima bantuan.
Adapun penerima bantuan harus memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sebagai syarat wajib penerima bansos PKH.
Selain ibu hamil dan anak usia dini, penyandang disabilitas berat, lansia, dan anak sekolah juga berhak menerima bansos ini dengan besaran yang berbeda. Bantuan diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran...
Sebelumnya, bantuan sosial PKH mulai disalurkan Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021 dengan sasaran 10 juta penerima pada 2021 pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber