Guru Honorer Dapat Bansos Rp600 Ribu, Buruan Cek Nama Kamu...

Guru Honorer Dapat Bansos Rp600 Ribu, Buruan Cek Nama Kamu...

Bansos berupa Bantuan Dana Segar atau juga disebut BSU pekerja khusus guru honorer sebesar Rp600 ribu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Lagi-lagi ada kabar baik untuk guru honorer di seluruh Indonesia.

Kali ini, seluruh guru honorer di semua jenjang atau tingkatan, ternyata mendapat bantuan sosial atau bansos.

Hanya saja bantuan sosial atau bansos untuk guru honorer ini disebut bantuan dana segar atau BDS dari pemerintah.

Namun ingat, bantuan dana segar itu hanya untuk guru honorer atau pekerja non ASN di pemerintahan.

BACA JUGA:Informasi Ini Bikin Guru Honorer Senang, Ini Intinya...

Bantuan dana segar itu, juga masuk dalam rangkaian program Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Selain itu, untuk mendapat bantuan dana segar dari pemerintah tersebut, tentunya ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi guru honorer.

Dan satu hal lagi yang perlu dicatet, bantuan dana segar Rp600 ribu itu akan diterima utuh oleh guru honorer atau tanpa dipotong sepeserpun.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemnaker, dana segar sebanyak Rp600 ribu yang telah disalurkan kepada para pekerja termasuk guru honorer seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya...

Namun, memang tidak semua guru honorer mendapatkan bantuan ini. Hanya guru honorer yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat menerima dana bantuan ini.

Apa saja persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022? Ini Rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

BACA JUGA:5 Ciri Rumah Keluarga Penerima Bansos Rp20 Juta, Kamu Masih Ngarep?

3. Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta. Adapun pekerja yang bekerja di wilayah dengan Ump atau UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

Maka persyaratan gaji menjadi maksimal sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan ASN/PNS, TNI, dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

BACA JUGA:8 Jenis Bansos Cair Bulan Desember, Apakah Kamu Termasuk Penerima?

Dengan demikian, guru honorer yang notabene bukan guru ASN atau non ASN berpeluang besar mendapatkan bantuan ini selama memenuhi persyaratan lainnya di atas.

Menaker Ida Fauziyah pada Rabu, 9 Desember 2022 lalu mengatakan bahwa secara nasional BSU 2022 telah disalurkan kepada 10.321.436 orang atau setara 80,30 persen.

Sementara itu, pada tahap 7, BSU 2022 telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada 1,2 juta orang.

"Mudah-mudahan dengan penyaluran melalui 2 model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos ini mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini," kata Menaker Ida.

BACA JUGA:Mau Bansos atau Saldo Dana Gratis hingga Rp1 juta, Ini Cara Mendapatkannya...

Sementara itu, Dirut PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan bahwa PT Pos Indonesia membuka layanan penyaluran BSU setiap hari.

Sebelumnya, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi juga menegaskan bahwa Kemnaker dan PT Pos Indonesia tengah menggenjot penyaluran dana BSU 2022.

Anwar mengatakan bahwa batas akhir pengambilan dana BSU adalah 20 Desember 2022.

Artinya, jika dana tidak diambil penerima hingga 20 Desember 2022 mendatang dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA:Mau Dapat Bansos BLT Rp600 Ribu Hanya Lewat Hp, Buruan Lihat Petunjuknya...

Lalu bagaimana cara mengecek penerima BSU?

Untuk mengecek penerima BSU cara paling mudah adalah dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan atau KLIK LINK INI.

Kemudian, cari menu ‘Cek Status Calon Penerima BSU’ pada laman BPJS Ketenagakerjaan, klik menu tersebut.

Lalu, masukkan data-data yang diminta dengan benar sesuai data pada KTP., lalu klik ‘Lanjutkan’.

BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...

Nah, kemudian muncullah notifikasi penerima BSU 2022.

Itulah penjelasan bantuan dana segar untuk guru honorer yang merupakan bagian dari Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemnaker. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber