5 Ciri Rumah Keluarga Penerima Bansos Rp20 Juta, Kamu Masih Ngarep?

5 Ciri Rumah Keluarga Penerima Bansos Rp20 Juta, Kamu Masih Ngarep?

Bansos PKH Tahap 2 cair April hingga Rp2.7 juta, dan ini syarat dan kriteria penerima bantuan PKH.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Bantuan sosial atau bansos akan kembali digelontorkan pemerintah tahun 2023 mendatang.

Banyak macam bansos yang digulirkan itu. Mulai dari PKH, BPNT, BLT BBM, hingga bansos untuk balita, dan lansia.

Bahkan, pencairan bantuan sosial atau bansos itu akan mulai dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial atau Kemensos dan kementerian atau lembaga mulai bulan ini.

Tapi, ada nilai bansos yang diberikan juga terbilang fantastis. Yakni sekitar Rp20 juta per keluarga penerima manfaat atau KPM.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Bahkan, bansos yang diberikan pemerintah ini akan langsung masuk ke rekening keluarga penerima manfaat.

Akan tetapi, ada kriteria dan syarat penerimanya. Termasuk ciri rumah atau kondisi rumah penerima bansos satu ini.

Nah apakah kamu termasuk penerima bantuan sosial atau bansos yang satu ini, berikut uraiannya.

Untuk diketahui, seluruh anggaran dari pemerintah yang dikucurkan melalui kementerian atau lembaga semuanya harus terealisasi hingga akhir tahun 2022.

BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...

Bahkan, jika anggaran itu tidak terealisasi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk alokasi tahun 2023 mendatang.

Karena bisa saja nantinya, anggaran pada kementerian atau lembaga itu dikurangi, bahkan tak diberikan lagi.

Kemudian, untuk bantuan Rp20 juta per keluarga itu, merupakan bantuan program Rumah Sejahtera Terpadu atau RST.

Program ini merujuk pada keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 60/3/BS.01.02/9/2022 Tentang Petunjuk Teknis Program RST.

BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’

Dulu, RST bernama RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni alias bedah rumah. Dana bantuan ini digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak dihuni.

Anggaran RST berbeda-beda, ada yang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, TNI dan atau Polri yang memiliki program bedah rumah untuk masyarakat kurang mampu.

Tujuan program ini mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah dan meningkatkan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.

Juga meningkatkan kenyamanan penerima bantuan ssosial serta menumbuhkan gotong royong, patisipasi dan kesetiakawanan di antara penerima bantuan sosial dan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Mau Dapat Bansos BLT Rp600 Ribu Hanya Lewat Hp, Buruan Lihat Petunjuknya...

Tujuan lain dari pemberian bantuan RST adalah meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah.

Jadi, apabila pemilik rumah berminat untuk mendirikan sebuah usaha, maka rumah yang direnovasi akan diseting ada tempat usahanya.

Bantuan ini diberikan kepada warga minimnal 5 rumah dan maksimal 15 rumah dalam satu desa yang diajukan dalam bentuk kelompok oleh pemangku kepentingan seperti anggota dewan atau pemerintah daerah.

Apabila calon penerima tidak bisa dijadikan sebuah kelompok karena orang yang layak mendapat bantuan berjumlah sedikit, maka bantuan akan diberikan dalam bentuk perorangan.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Baru, Bukan Lagi Semi Bansos, Persiapkan Diri dari Sekarang

Kenapa dibentuk kelompok? Karena apabila bantuan cair, maka kelompok itulah yang akan membangun rumah tersebut berasaskan gotong royong melibatkan warga sekitar rumah tersebut.

Inilah ciri-ciri keluarga penerima bansos Rp20 juta per keluarga tersebut:

1. Dinding atau atap dalam kondisi yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.

2. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.

3. Lantai terbuat dari tanah, papan, semen, atau kramik tapi dalam kondisi rusak.

4. Rumah tidak memiliki MCK atau memiliki MCK namun tidak layak.

5. Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.

BACA JUGA:Pemerintah Juga Berikan Bansos untuk Masyarakat Adat Terpencil, Ini Besarannya...

Misalnya, rumah berisi 4 anggota keluarga. Luas lantai rumah 100 M2. Maka, luas lantai rumah dibagi 4. Jika hasil pembagian kurang dari 7,2 M2, maka rumah tersebut layak untuk mendapatkan bantuan RST.

Kemudian, syarat Penerima bansos Rp20 juta per keluarga penerima manfaat ini:

1. Memiliki kartu idenitas seperti KK atau KTP

2. Fakir miskir yang terdata dalam DTKS

3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau surat keterangan dari camat selaku PPAT.

4. Belum pernah memperoleh bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya...

Itulah keterangan dari bansos senilai Rp20 juta per keluarga. Termasuk ciri rumah, dan syarat lainnya. Dengan ketentuan, ciri, dan kondisi rumah itu, apakah kamu masih ngarep. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber