Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini...

Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini...

Ilustrasi tenaga pendidik.--

JAKARTA, PALPOS.ID – Sejak resmi dibuka Badan Kepegawaian Negara atau BKN, seleksi PPPK Teknis 2022 semakin ramai diperbincangkan.

Pasalnya, pembukaan seleksi untuk calon pelayanan negara, memang sudah lama ditunggu masyarakat, khususnya honorer di seluruh Indonesia.

Saat tes seleksi PPPK Teknis 2022, ternyata honorer teknis juga akan mendapatkan afirmasi dari pemerintah.

Afirmasi sendiri merupakan keberpihakan khusus penambahan nilai dalam seleksi PPPK Teknis 2022.

BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya...

Seperti dikutip dari pojoksatu.id, afirmasi PPPK Teknis 2022 itu diatur dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB nomor 970 tahun 2022.

Dimana isi Kepmenpan RB itu tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional teknis.

Afirmasi yang didapat honorer teknis itu, juga tak jauh beda dengan afirmasi yang diberikan kepada PPPK Guru, dan PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes.

Sebab, daftar afirmasi bagi pelamar PPPK Teknis 2022 tertera dalam lampiran Kepmen PANRB 970/2022.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Dimana, terdapat 23 jabatan fungsional yang pelamarnya bisa mendapatkan afirmasi atau penambahan nilai.

Afirmasi PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan adalah penambahan nilai bagi non ASN dengan mempertimbangkan usia, masa kerja, dan tempat bertugas.

Afirmasi PPPK Tenaga Teknis diberikan dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian yang dimiliki pelamar PPPK (P3K) Teknis.

Berikut 23 jabatan dan afirmasi PPPK Teknis 2022 berdasarkan Kepmen PANRB 970/2022, diantaranya:

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum

1. Penerjemah

Tambahan nilai 25 persen bagi pelamar jabatan Penerjemah dari semua jurusan (bahasa asing maupun bahasa daerah) yang memiliki:

Sertifikasi profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia;

Hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sangat Unggul atau Istimewa.

2. Pamong Budaya

Tambahan nilai 25 persen bagi pelamar jabatan Pamong Budaya jenjang Ahli Pertama dan Terampil yang memiliki:

BACA JUGA:Seleksi PPPK Teknis 2022 Segera Buka Pendaftaran, Honorer Simak Penjelasan dari BKN Ini...

Sertifikat keahlian/profesi bidang kebudayaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang/Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan.

3. Teknik Jalan dan Jembatan

Tambahan nilai dengan bobot 15 persen bagi pelamar jabatan Teknik Jalan dan Jembatan jenjang Ahli Pertama dan Terampil yang memiliki sertifikat.

Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikasi Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), antara lain:

BACA JUGA:BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya...

Ahli Teknik Jalan

Ahli Teknik Jembatan

Ahli Keselamatan Jalan

Ahli Teknik Terowongan

Ahli Teknik Geoteknik

Ahli Teknik Geodesi

BACA JUGA:Honorer Gelar Istiqasah Kubra Sebelum Seleksi PPPK Teknis 2022

4. Pekerja Sosial

Tambahan nilai 25 persen bagi pelamar jabatan Pekerja Sosial yang memiliki:

Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kemenenterian Sosial

5. Penyuluh Sosial

Tambahan nilai 25 persen bagi pelamar jabatan Penyuluh Sosial yang memiliki:

Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kemenenterian Sosial

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag RI 2022, Ini 3 Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

6. Pustakawan

Tambahan nilai 15 persen bagi pelamar jabatan Pustakawan jenjang Terampil dan Ahli Pertama yang memiliki:

Sertifikat kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.

7. Penyuluh Keluarga Berencana

Tambahan nilai 25 persen bagi pelamar jabatan Penyuluh Keluarga Berencana jenjang Terampil dan Ahli Pertama yang memiliki:

Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau Pelatihan tentang Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.

BACA JUGA:Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022

8. Penguji Kendaraan Bermotor

Tambahan nilai 25 persen bagi pelamar jabatan Penguji Kendaraan Bermotor jenjang Pemula yang memiliki:

Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubangan Darat.

9. Teknisi Penerbangan

Tambahan nilai 25 persen bagi pelamar jabatan Teknisi Penerbangan jenjang Terampil yang memiliki:

Sertifikat Kompetensi Teknis/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

BACA JUGA:Jalan Tol Lampung-Palembang Bisa Ditempuh 4 Jam, Hemat Waktu 75 Persen

10. Pengawas Farmasi dan Makanan

Tambahan nilai bagi pelamar jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan jenjang Ahli Pertama yang memiliki:

Sertifikat Kompetensi Penyuluh Keamanan Pangan (PKPJ) Pertama (bobot nilai 25 persen).

Sertifikat Lulus Pelatihan Berbasis Kompetensi Penyuluh Keanaanan Pangan (PKP) Pertama (bobot nilai 10 persen). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: