Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022

Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022

Kemenag RI membuka seleksi Calon PPPK tahun 2022.--kemenag.go.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kemenag RI sudah membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. 

Pendaftaran dibuka pada 21 Desember 2022 dan ditutup pada 6 Januari 2023.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali mengatakan, total ada 49.549 formasi yang dibuka.

Untuk mengikuti seleksi PPPK tenaga teknis Kemenag RI ini, ada 5 persyaratan. Ini dia syarat-syaratnya:

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag RI 2022, Ini 3 Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

1. Pelamar harus Warga Negara Indonesia. 

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

Ini harus berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Kemenag Buka Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis. Ada 49.549 Formasi yang Dibuka

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

5. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:BI Sumsel Siapkan Uang Kartal Rp3,1 Triliun Selama Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id