Ini yang Dilakukan Polsek Keluang Atas Kegiatan Ilegal Drilling dan Refinery

Ini yang Dilakukan Polsek Keluang Atas Kegiatan Ilegal Drilling dan Refinery

Polsek Keluang dan TNI saat memasang himbauan langsung ditempat penyulingan minyak. (Foto: Istimewa)--

SEKAYU, PALPOS.ID - Polres Musi Banyuasin, serius melakukan penertiban segala bentuk tindakan ilegal, terutama kegiatan ilegal Driling, yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Bersama TNI Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan aksi sosialisasi dan pemasangan larangan aktifitas penyulingan minyak.

BACA JUGA:Rusak Lapisan Tanah, Ini Sanksi Pelaku Ilegal Driling dan Ryfenery

Polsek Keluang Muba juga pada Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 13.00  WIB, bersama anggota Koramil Kodim 0401 Muba melaksanakan giat sosialisasi dan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan aktifitas penyulingan minyak di beberapa titik pengolahan minyak ilegal di Cawang Kecamatan Keluang Muba.

"Polsek Keluang juga telah laksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan pengolahan minyak illegal  yang ada di Wilkum Polsek Keluang Polres Muba menindak lanjuti arahan pimpinan tentang penertiban masakan atau pengolahan minyak ilegal," kata Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Adrian, Selasa (27/12/22).

BACA JUGA:Ternyata Akses Air Minum Banyak Belum Layak Konsumsi, Ini Ciri-Cirinya!

Lanjutnya, Selain melakukan pemasangan spanduk larangan melakukan aktifitas penyulingan minyak secara illegal Personil Polsek Keluang,sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan aktifitas illegal drilling dan illegal Refyneri .

"Anggota melaksanakan kegiatan Patroli rutin dilokasi diduga tempat aktifitas pengolahan minyak illegal, kegiatan illegal yang dapat di pidana atau denda maksimal Rp. 60.juta rupiah," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: