Rusak Lapisan Tanah, Ini Sanksi Pelaku Ilegal Driling dan Ryfenery

Rusak Lapisan Tanah, Ini Sanksi Pelaku Ilegal Driling dan Ryfenery

Polsek Batang Hari Leko dan TNI saat memasang imbauan langsung ditempat penyulingan minyak. (Foto: Istimewa)--

SEKAYU, PALPOS.ID - Polres Musi Banyuasin, serius melakukan penertiban segala bentuk tindakan illegal.

Salah satunya kegiatan ilegal driling yang marak dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Ternyata Akses Air Minum Banyak Belum Layak Konsumsi, Ini Ciri-Cirinya!

Bersama TNI keseriusan tersebut ditunjukkan dengan aksi sosialisasi dan pemasangan larangan aktifitas penyulingan minyak.

Polsek Batang Hari Leko Polres Muba, Sabtu 24 Desember 2022 sekitar pukul 13.00  WIB, bersama anggota Koramil Kodim 0401 Muba melakukan sosialisasi.

Diantaranya melakukan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan aktifitas penyulingan minyak.

BACA JUGA:Arus Mudik Liburan Tahun Baru di Jalinteng OKU Normal, Ini Kondisinya...

Di beberapa titik pengolahan minyak illegal di Dayung Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba.

"Adapun lokasi tempat pemasangan spanduk larangan melakukan penyulingan minyak, langsung ditempat lokasi lahan penyulingan minyak tersebut,"kata Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Adrian, Selasa (27/12/22).

BACA JUGA:Spesial, Beli Pulsa di DANA Dapat Diskon. Begini Caranya!

Lanjutnya, selain melakukan pemasangan spanduk larangan melakukan aktifitas penyulingan minyak secara illegal.

Personil Polsek Batanghari Leko juga sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan aktifitas illegal drilling dan illegal refyneri .

“Apabila hal tersebut merupakan kegiatan illegal yang dapat dipidana atau denda maksimal Rp 60 juta,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: