Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan, Ini yang Ditakutkan Pedagang di Kabupaten OKI...
Ilustrasi rokok yang dilarang dijual batangan atau ketengan oleh pemerintah. -Palpos.id-Dokumen Palpos.id
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan di tengah masyarakat.
Keputusan Presiden tersebut ditandatangani Presiden Jokowi, Jumat 23 Desember 2022.
Di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !
Menanggapi kebijakan ini, sejumlah pedagang rokok di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan merasa itu akan memberatkan pembeli.
Seperti yang diungkapkan Joned (58), Pedagang Rokok asal Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung.
Menurutnya, mereka lebih memikirkan pembeli karena tidak semua orang mampu membeli rokok bungkusan apalagi saat keadaan tidak punya uang.
"Kalau kita sebenarnya mengikuti saja aturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah.
BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !
Namun, bagaimana dengan pembeli, apakah semuanya bisa membeli rokok bungkusan," ujarnya
Ia menambahkan, mereka sendiri sebagai pedagang mempunyai keuntungan sedikit lebih banyak ketika menjual rokok secara ketengan ketimbang menjual yang bungkusan.
"Kalau satu bungkus itu isinya 16 batang dan dijual Rp 2 ribu per batang, maka berjumlah Rp 32 ribu.
Tapi kalau bungkusan dijual Rp 30 ribu, meskipun sebenarnya masih ada untungnya juga sekitar Rp 2 ribu, karena modalnya Rp 28 ribu," terangnya.
BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!
Sementara itu, Zul Fitri (48), Pedagang Rokok asal Desa Pedamaran I, Kecamatan Pedamaran menilai, penjualan rokok ketengan menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak bisa membeli rokok bungkusan.
"Yang jelas kalau ketengan inikan lebih terjangkau.
Dan jika kebijakan itu diberlakukan, takutnya masyakat akan kesulitan membeli yang bungkusan. Jadi tentu ini sangat memberatkan," imbuhnya.
Dirinya berharap, pemerintah lebih memikirkan lagi nasib masyarakat yang kategori ekonominya menengah ke bawah.
BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Dimana menurutnya, kebijakan yang dapat membebani, sebaiknya jangan diberlakukan terlebih dahulu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: