Kebijakan Lama, Dipakai Berulang Namun Tak Efektif

Kebijakan Lama, Dipakai Berulang Namun Tak Efektif

Ketua YLKI, Dedi Irawan anggap kebijakan Pemerintah terkait pembelian gas elpiji tidak akan efektif.-Foto: Yati-PALPOS.ID

Lubuklinggau, Palembang Pos.-  Pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan elekronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dinilai tidak efektif. Karena aturan tersebut merupakan aturan lama.

Bahkan sebelumnya di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, sudah pernah diterapkan. Bukan hanya menggunakan e-KTP namun untuk mendapatkan elpiji 3 kg selain e-KTP juga digunakan Kartu Keluarga atau KK.

'Tapi kenyataan, realisasi di lapangan orang dari Kabupaten Muratara bisa membeli elpiji 3 kg di Lubuklinggau,' ungkap Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Dedi Irawan, kepada Palembang Pos, Rabu 28 Desember 2022.

BACA JUGA:Wow, Ternyata Kabupaten Ini Miliki Terowongan KA Paling Panjang di Sumsel

BACA JUGA:Tertibkan Sumur Minyak Tradisional di Tanjung Dalam, Ini yang dilakukan Tim Gabungan...

Seharusnya lanjut Dedi, jika aturan yang digunakan tidak efektif harus digunakan aturan dan regulasi baru. Bila memang aturan lama itu mau kembali digunakan harus lebih diperketat lagi pengawasannya. 'Terutama bagi pangkalan, untuk memastikan distribusi elpiji itu memang ke masyarakat sekitar bukan dijual keluar,' katanya.

Jika ternyata diketahui melanggar, tambah Dedi,  harus ada aturan yang tegas terhadap pangkalan tersebut. 'Jadi kalau melanggar langsung tutup saja pangkalannya,' ujar Dedi.

BACA JUGA:Hari Operasi Pembangkit Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Kejari OKU Selesaikan Perkara Diluar Sidang

Dengan adanya ketegasan dan tidak adanya kelonggaran yang diberikan, lanjut Dedi, barulah aturan bisa diterapkan. 'Jadi aturannya bisa berjalan efektif bila ada pengawasan dan sanksi tegas yang diterapkan, selama pengawasan tidak dilakukan dengan baik maka atiranya tidak akan pernah efektif,' katanya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id